Bukti Proses Hukum Berjalan, Natalia Rusli Terima SP2HP dari Polres Gianyar
Natalia pun mengapresiasi Kapolres Gianyar AKBP Chandra C Kesuma, dan Kasat Reskrim Polres Gianyar Iptu M. Guruh Firmansyah karena sudah melanjutkan laporannya-Istimewa-
Ia pun sempat berkomunikasi ketika menerima SP2HP ke penyidik bernama Aiptu I Wayan Arta. Penyidik pembantu itu menyatakan sesuai arahan dari Kanit Reskrim agar melanjutkan perkara tersebut.
"Akhirnya proses pelaporan kami akan terus dilanjutkan ke proses penyelidikan dan penyidikan demi menegakan keadilan bagi korban dalam hal ini klien kami Tedy Agustiansjah," tegasnya.
Natalia yakin, Polres Gianyar memiliki dedikasi yang tinggi dalam penegakan hukum khususnya bagi para korban yang telah dirugikan oleh pelapor.
Sebagai informasi, kliennya dimintai uang sebesar Rp 500 juta oleh Titin sebelum diajak ke Gianyar Ubud, Bali pada bulan April 2018 lalu.
Selanjutnya, kata Natalia, korban diajak ke Gianyar Ubud, Bali untuk diperlihatkan resto bebek tepi sawah demi memberikan keyakinan bahwa sudah ada kerja sama pada Juni 2018.
"Tapi korban atau klien kami hanya diberikan draft kosong saja. Sedangkan klien kami sudah berikan uang Rp 500 juta pada bulan april untuk franchise resto bebek tepi sawah," tuturnya.
BACA JUGA:Mengenal Sustainable Fashion Ternyata Bisa Lewat Tas Branded, Stylish dan Ramah Lingkungan
Sampai saat ini, lanjut Natalia, tidak ada pembelian atau kerjasama merek dengan pemilik resto bebek tepi sawah.
Padahal kliennya sudah menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta kepada Titin agar segera diproses franchise bebek tepi sawah di Bandar Lampung.
"Buktinya hanya ketikan tangan yang dibuat sendiri dan mengakui hanya membayar Rp 250 juta saja tanpa kwitansi. Ternyata saat dikonfirmasi, kepada perwakilan bebek tepi sawah tidak pernah terjadi franchise restoran itu," ungkapnya.
Lebih parahnya lagi, lanjut Natalia, kliennya diminta uang sebesar Rp 17,2 miliar oleh Titin, Andy Mulya Halim dan Sellavina dengan alasan franchise itu sudah ada dan tinggal dibangun saja.
Sebelumnya, Natalia mendapat kabar bahwa penyidik Polres Gianyar, Polda Bali, ingin menghentikan kasus tersebut dengan alasan bahwa uang penggelapan Rp500 juta tersebut digunakan untuk keperluan pribadi (jajan), bukan untuk pembangunan resto.
BACA JUGA:Akan ada Kejutan Besar dari Thom Haye?
BACA JUGA:Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Egianus Kogoya di Nduga Papua
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: