Natalia Rusli Minta Polres Tanjung Karang Naikan Status Sidik Perkara CV Hasta dan PT Kirana
Natalia Rusli Minta Polres Tanjung Karang Naikan Status Sidik Perkara CV Hasta dan PT Kirana-Istimewa-
"Sudah jelas tidak ada perjanjian yang memberikan pekerjaan dari PT Kirana ke CV Hasta tidak kaitan dengan tanah yang dipinjam oleh klien kami dan itu sudah diputuskan oleh PT Tanjung Karang," ungkapnya.
BACA JUGA:Heboh Pagar Beton di Laut Cilincing Dikeluhkan Nelayan, Pemprov: Kewenangan Kementerian KKP
BACA JUGA:KPK Tahan Dayang Donna Terkait Penerbitan IUP di Kaltim
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang akhirnya memutuskan untuk tidak menerima gugatan wanprestasi dengan nomor perkara 167 yang diajukan oleh CV Hasta Karya Nusapala, milik Andy Mulya Halim, serta PT Mitra Setia Kirana, yang dimiliki oleh Titin, Sellavina, dan Andy Mulya Halim.
Keputusan ini sekaligus menjadi angin segar bagi Tedy Agustiansjah yang selama ini pihak yang dirugikan.
Kuasa hukum Tedy, Natalia Rusli, mengapresiasi putusan tersebut dan menilai majelis hakim telah bersikap objektif dalam menangani perkara ini.
“Ternyata hukum di Bandar Lampung masih bisa ditegakkan. Hakim mampu melihat perkara ini secara normatif, bahwa Tedy adalah 100 persen korban. Tanahnya dipinjam, uangnya dipakai, isi rumahnya dijarah," kata Natalia Rusli, Jumat 13 Juni 225.
BACA JUGA:Adexco 2025 Resmi Dibuka, BNPB Optimis Capai 7 Ribu Pengunjung
Menurut Natalia, Andy Mulya Halim, Sellavina, dan Titin mencoba membuat drama hukum di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Tujuannya adalah untuk merebut tanah dan rumah milik Tedy Agustiansjah dengan membuat RAB palsu.
Menurut Natalia, Titin, Andy Mulya Halim dan Sellavina sudah membuat drama panjang dengan menjadi Hadi Wahyudi sebagai boneka dalam perkaran ini.
Natalia menyebut, apa yang dilakukan oleh keluarga Titin adalah bentuk upaya menipu masyarakat luas.
Ia pun mengapresiasi sikap tegas Ketua Majelis dan dua hakim anggota yang telah memutus perkara ini dengan jernih dan berpegang pada fakta hukum.
“Positifnya, hakim ketua dan dua hakim anggota tetap tegak lurus. Mereka melihat perkara ini dengan jelas dan tidak terpengaruh oleh kekuatan pihak mana pun,” tambah Natalia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: