KPK Tahan Dayang Donna Terkait Penerbitan IUP di Kaltim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dayang Donna Walfiaries Tania dalam kasus dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahun Anggaran 2013-2018-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dayang Donna Walfiaries Tania dalam kasus dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahun Anggaran 2013-2018.
Dayang Donna merupakan putri dari Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 dan 2013-2018 Awang Faroek Ishak (almarhum).
BACA JUGA:Adexco 2025 Resmi Dibuka, BNPB Optimis Capai 7 Ribu Pengunjung
“Saudari DDW ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 9 sampai dengan 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jakarta Timur,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Rabu, 10 September 2025.
Dalam kasus ini, selain Dayang Dona, KPK menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni Awang Faroek dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra yang sudah ditahan lebih dulu.
Teruntuk Awang Faroek, KPK tengah memproses penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
Konstruksi kasus
Sebagai informasi mulanya kasus ini terjadi saat Rudy Ong yang hendak mengurus perpanjangan 6 OUP eksplorasi miliknya kepada Pemprov Kaltim melalui koleganya yakni Iwan Chandra dan Sugeng selaku makelar, Juni 2014.
BACA JUGA:ALERTA! Mahasiswa Kalimantan Desak PDIP Copot Deddy Sitorus dan Lasarus dari DPR
BACA JUGA:BURUAN Merapat! Kedubes Thailand Buka Loker Sopir Kedutaan: Gajinya di Atas UMP!
Pada saat proses perpanjangan IUP di Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Dayang Donna meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memproses dokumen perpanjangan 6 IUP dimaksud dengan meminta sejumlah fee, sebelum disetujui oleh Awang Faroek.
Kemudian, Dayang Donna menyetujui dan mengatur pertemuan dengan Rudy Ong yang bertujuan untuk bernegosiasi atas fee dari pengajuan 6 IUP.
"Bahwa kemudian, saudari DDW mengatakan, sebelumnya saudara IC telah menghubunginya dan memberi harga ‘penebusan’ atas 6 IUP milik saudara ROC sebesar Rp1,5 miliar," jelas Asep.
"Namun, saudari DDW menolak dan meminta harga ‘penebusan’ sebesar Rp3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut, atau naik dua kali lipat lebih dari ‘harga penebusan’ awal," sambung dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
