KPK Tahan Dayang Donna Terkait Penerbitan IUP di Kaltim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dayang Donna Walfiaries Tania dalam kasus dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahun Anggaran 2013-2018-Istimewa-
BACA JUGA:Ketimbang Pakai Orang Politik Terus, Taufik Hidayat Dinilai Layak Jadi Menpora!
Kedua pihak akhirnya menyepakati harga ‘penebusan’ tersebut. Dayang Donna dan Rudy Ong bertemu di sebuah hotel di Samarinda.
Di sana, Dayang Donna melalui Iwan Chandra menerima uang sejumlah Rp3 miliar dalam pecahan uang dolar Singapura, dan uang Rp500 juta dalam pecahan dolar Singapura melalui Sugeng.
Setelah terjadi transaksi, saudara ROC melalui saudara IC menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari saudara DDW yang diantarkan oleh saudara IJ (Imas Julia, babysitter Dayang Donna.
Setelah transaksi selesai, Dayang Donna kemudian meminta fee tambahan kepada Rudy Ong melalui Sugeng.
“Namun, saudara ROC tidak menanggapi permintaan tambahan dari saudari DDW,” ungkap Asep.
Atas perbuatannya, Dayang Donna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Menko PMK Pratikno: Indonesia Jadi Tuan Rumah Pertemuan Global untuk Solusi Bencana
Sebelumnya, KPK telah menahan Rudy Ong setelah dilakukan pemanggilan dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Dilakukanlah jemput paksa pada Kamis, 21 Agustus 2025 di wilayah Surabaya.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Saudara ROC untuk 20 hari pertama," ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 25 Agustus 2025.
Saat masuk ruang konprIa menyebut, seorang pegawainya bernama Sugeng sudah memerasnya miliaran rupiah.
"Perkara saya 8 tahun, ya. Itu pegawai saya Sugeng namanya orang sana. Memeras saya atas nama KPK," teriak Rudy saat baru masuk ke ruang konferensi pers pada Senin, 26 Agustus 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
