Natalia Rusli Jalani Sidang 10 April di PN Jakbar
Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara bersama Tim Kuasa Hukumnya-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Tersangka kasus dugaan penipuan kepada kliennya, Natalia Rusli disebut akan jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolip Yumara mengatakan kliennya akan bersidang pada Senin, 10 April mendatang.
"Kami sebagai pengacara atau kuasa hukum yang ditunjuk untuk persidangan nanti tanggal 10 April 2023 di PN Jakbar persoalan perkara penipuan dan penggelapan pidana," katanya kepada awak media, Selasa 4 April 2023.
BACA JUGA:Deolipa Yumara Ungkap Kronologi Dugaan Penipuan Natalia Rusli
"Ya tentunya persiapan sidang yang pertama adalah kita harus lapor bahwa kita adalah Kuasa Hukum dari Natalia kita lapor ke pengadilan kita daftarkan posisi kita, posisi hukum kita dan kita semua adalh pengacara yang disumpah nanti kita ajukan semua persyaratan formil dan materil setelah itu kita siap bersidang," tambahnya.
Sebelumnya, pihak Natalia Rusli yang ditangkap lantaran diduga menipu kliennya menjelaskan kronologi kasus tersebut.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Modus Kejahatan Natalia Rusli yang Sempat Buron 4 Bulan
Deolipa menjelaskan awalnya wanita tersebut dimintai kuasa untuk menangani kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Indo Surya.
Selanjutnya Natalia disebut membuat laporan untuk kliennya. Dimana, melaporkan Indo Surya ke polisi.
"Kami ditunjuk saudara Natalia Rusli sebagai Kuasa Hukumnya yang akan bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dia ini advokat resmi dan sudah disumpah, dia ini dipersangkakan menipu dan menggelapkan uang oleh klienya," katanya kepada awak media, Selasa 4 April 2023.
BACA JUGA:Buron 4 Bulan, Pengacara Natalia Akhirnya Serahkan Diri ke Polres Jakbar
"Setelah mendapat kuasa tim Natalia mendapingi kliennya dan membuat laporan polisi. Laporannya dibuat Natalia, ksrena mungkin dia polos dan dia membuat laporannya membantu kliennya melaporkan Indo Surya karena diduga melakukan penggelapan dan pencucian uang," tambanya.
Lalu, Natalia disebut menerima uang jasa sebagai pengacara kliennya mencapai Rp. 55 juta.
Setelah dirinya diduga menipu dan dilaporkan polisi. Uang tersebut dikembalikannya pada sang klien.
"Setelah kita selidiki sebenarnya tidak, versi Natalia ini adalah uang jasa pegacara yang dia terima sebesar 15 juta dan ditotal 55 juta dan sudah dikembalikan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: