Buron 4 Bulan, Pengacara Natalia Akhirnya Serahkan Diri ke Polres Jakbar
Buron 4 Bulan, Pengacara Natalia Akhirnya Serahkan Diri ke Polres Jakbar-Humas Polres Jakbar-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Sempat jadi buronan polisi selama 4 bulan lantaran terlibat kasus penipuan, pengacara Natalia Rusli akhirnya menyerahkan diri ke polisi Mapolres Metro Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan membenarkan Natalia telah menyerahkan diri ke pihaknya dan kini dalam proses pemeriksaan.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Harapan Tinggi PO Kencana Setelah Rian Mahendra Bergabung
"Jadi benar bahwa yang bersangkutan menyerahkan diri. Jadi bukan ditangkap. Dia datang, dia tahu dia DPO tapi dia datang menyerahkan diri, yang bersangkutan," ujar Andri dalam keterangannya dikonfirmasi, Jumat 24 Maret 2023.
Diketahui buronan Natalia menyerahkan diri ke Mapolres Metro Jakarta Barat pada Selasa 21 Maret 2023 malam dan langsung dilakukan penahanan.
BACA JUGA:KPU Pastikan PKPU Tentang Pelaksanaan Gaji Daftar Caleg Rampung Awal April
"Hari Selasa malam, dia datang langsung menyerahkan diri ke polres, kemudian langsung diterima oleh penyidik, Kita tahan dan pemeriksaan sesuai SOP. Sekarang yang bersangkutan sudah ditahan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) dengan orang yang dicari bernama Natalia Rusli alias Natalia yang sebagai tersangka tindak pidana kasus penipuan atau penggelapan.
"Kami telah menerbitkan daftar pencarian orang dengan nomor DPO/132/XII/2022/Res Jb. Kami juga telah memposting melalui akun media sosial kami di Instagram @polres_jakbar maupun @satreskrim_jakartabarat," tulis akun Instagram Polres Metro Jakarta Barat.
BACA JUGA:Penyelundup Barang Ilegal Peroleh Keuntungan Rp 400 Juta Perbulan
Kasat Reskrim Polrs Metro Jakarta Barat Sebelumnya, Kompol Haris Kurnaiwan menjelaskan kasus penipuan yang nenerat Natalia sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Natalia telah dua kali tidak memenuhi panggilan dari Kejari Jakbar.
"Pelaku pada saat pemanggilan untuk dihadapkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tahap dua, pelaku mangkir atau tidak memenuhi panggilan," Penyidik juga telah melakukan pencarian terhadap pelaku di beberapa lokasi kediaman pelaku, namun tidak ditemukan. Oleh karena itu, kami sekarang menerbitkan daftar pencarian orang (DPO),” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: