Dua Kali Jadi Tersangka, Kejagung Keukeuh Datangkan Riza Chalid ke Tanah Air

Dua Kali Jadi Tersangka, Kejagung Keukeuh Datangkan Riza Chalid ke Tanah Air

Kejagung masih memburu keberadaan Muhammad Riza Chalid yang menjadi tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus Petral-Dok. Kejagung-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih berusaha untuk mendatangkan Mohammad Riza Chalid (MRC) setelah yang bersangkutan kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Petral.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya terus bekerja sama dengan Interpol untuk mengejar MRC.

BACA JUGA:Riza Chalid Dua Kali Jadi Tersangka, Kejagung Pasang Target Penangkapan

BACA JUGA:Riza Chalid Jadi Tersangka Lagi di Kasus Petral Setelah Setahun Lebih Buron!

"Iya, jadi untuk masalah MRC memang DPO betul, dan Red Notice sudah diterbitkan ya. Untuk itu kami tetap bekerja sama dengan pihak Interpol, terutama Interpol Indonesia untuk apa namanya berusaha untuk mendatangkan ya, mendatangkan dari saudara MRC tersebut," ujarnya, Jumat, 10 April 2026.

"Upaya tetap dilakukan dan dengan demikian MRC selain menjadi tersangka di perkara yang terdahulu, juga menjadi statusnya tersangka di perkara yang satu ini," sambungnya.

Tetapkan 7 Tersangka Petral

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan tahun 2015.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarife Sulaeman Nahdi, mengatakan pada periode 2008-2015terdapat pengadaan minyak mentah dan produk kilang.

BACA JUGA:Kemenag Siapkan Afirmasi dan Beasiswa untuk Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi Pesantren

"Tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal PES atau Petral Energy Services terkait mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasoline serta informasi lainnya yang dilakukan oleh salah satu tersangka," ujarnya, dikutip Kamis, 10 April 2026.

Kejagung memastikan tindakan penyidikan yang dilakukan telah digelar secara mendalam, profesional, akuntabel, dengan trtap menjunjung prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.

Penetapan tersangka itu juga tidak sembarangan. Sudah dari hasil pengumpulan alat bukti--baik itu keterangan saksi, dokumen elektronik serta para ahli.

Adapun ketujuh tersangka itu adalah:

1. BBG yang menjabat selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT. Pertamina dan jabatan terakhir selaku Managing Director Pertamina Energy Service (PES);

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: