Riza Chalid Dua Kali Jadi Tersangka, Kejagung Pasang Target Penangkapan
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan penanganan kasus-Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung memasang target penangkapan terhadap Mohammad Riza Chalid (MRC) setelah yang bersangkutan kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Petral.
"Baik, untuk target waktu, pasti kita mengusahakan yang secepat mungkin ya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat, 10 April 2026.
Syarief bilang, pihaknya masih terus melakukan upaya yang terbaik untuk bisa mendatangkan bos minyak tersebut. Koordinasi dengan Interpol Indonesia pun diperkuat.
BACA JUGA:Riza Chalid Jadi Tersangka Lagi di Kasus Petral Setelah Setahun Lebih Buron!
"Tapi karena memang ini menyangkut yurisdiksi negara lain ya, di luar yurisdiksi Indonesia memang sepertinya kita memang perlu waktu tapi semua upaya yang terbaik sudah kita lakukan," tuturnya.
"Semua upaya yang terbaik sudah kita lakukan. Kita juga berharap kami bisa segera mendatangkan saudara MRC selaku tersangka ke Indonesia," sambung Syarief.
Di lain sisi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengemukakan bahwa Riza Chalid saat ini diduga berada di luar negeri.
Anang menambahkan, Korps Adhyaksa juga terus berkoordinasi dengan satuan kerja terkait. Yakni NCB Interpol Indonesia untuk melacak keberadaan tersangka tersebut.
"Yang kedua kami tetap berkomunikasi dengan terkait saker baik dengan NCB sini, dengan Interpol di Lyon dan beberapa negara yang kami duga ada yang bersangkutan keberadaan bersangkutan berada," tambahnya.
BACA JUGA:ASN Resmi WFH, Wajib Respons 5 Menit dan Pasang Geo Location
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan tahun 2015.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarife Sulaeman Nahdi, mengatakan pada periode 2008-2015terdapat pengadaan minyak mentah dan produk kilang.
"Tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal PES atau Petral Energy Services terkait mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasoline serta informasi lainnya yang dilakukan oleh salah satu tersangka," ujarnya, dikutip Kamis, 10 April 2026.
Kejagung memastikan tindakan penyidikan yang dilakukan telah digelar secara mendalam, profesional, akuntabel, dengan trtap menjunjung prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: