ASN Resmi WFH, Wajib Respons 5 Menit dan Pasang Geo Location
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut adanya surat edaran untuk pelaksanaan WFH -Anisha-
JAKARTA, DISWAY.ID– Pemerintah secara resmi memulai implementasi kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari ini, Jumat (10/4/2026).
Langkah ini menandai transformasi budaya kerja besar-besaran di lingkungan birokrasi Indonesia yang menitikberatkan pada efisiensi tanpa mengabaikan aspek pengawasan yang ketat.
Guna memastikan kebijakan ini tidak disalahgunakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:Ingat! WFH Bukan Hari Libur, Menpan RB Tegaskan ASN Wajib Kerja dari Rumah dan Tetap Diawasi Atasan
Aturan ini menjadi kompas bagi seluruh daerah dalam menjalankan skema kerja fleksibel tersebut.
Dalam edaran tersebut, Tito mewajibkan seluruh ASN yang menjalankan WFH untuk mengaktifkan fitur geo-location pada perangkat komunikasi mereka. Teknologi ini digunakan sebagai instrumen pengawasan real-time guna memastikan ASN tetap berada di area kerja yang telah ditentukan.
“Untuk meyakinkan bahwa ASN benar-benar melaksanakan working from home, handphone mereka diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geo-location,” tegas Tito dalam keterangannya, Jumat (10/4).
Selain pemantauan lokasi, pemerintah menetapkan standar respons yang sangat ketat. Setiap ASN wajib menanggapi panggilan atau pesan koordinasi dalam kurun waktu kurang dari 5 menit. Keterlambatan respons tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai pelanggaran disiplin.
Pemerintah telah menyiapkan serangkaian konsekuensi bagi ASN yang tidak patuh selama masa WFH:
1. Teguran Lisan: Diberikan kepada ASN yang tidak menjawab dua kali panggilan koordinasi.
2. Teguran Tertulis: Dikenakan bagi mereka yang tidak merespons komunikasi dalam waktu lima menit tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA:Peringatan Tito ke Pemda: Jangan Andalkan Transfer Pusat, Harus Inovatif Cari PAD
3. Sanksi Administratif: Evaluasi kinerja mendalam hingga sanksi administratif berat akan dijatuhkan bagi ASN yang melakukan pelanggaran secara berulang.
Kebijakan WFH ini tidak bersifat permanen tanpa syarat. Pemerintah akan melakukan pemantauan dan evaluasi ketat selama dua bulan ke depan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: