Pramono Pastikan WFA Akhir Tahun bagi ASN Tak Ganggu Pelayanan Publik di Jakarta

Pramono Pastikan WFA Akhir Tahun bagi ASN Tak Ganggu Pelayanan Publik di Jakarta

Pramono juga mengatakan, bagi ASN yang tugas bersentuhan langsung dengan masyarakat akan bekerja secara normal.-Disway/Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan, sistem work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja, bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak akan mengganggu pelayanan publik.

Pramono menegaskan, pelayanan publik akan tetap menjadi prioritas utama bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

BACA JUGA:Pramono Bakal Umumkan Besaran UMP Jakarta 2026 Paling Lambat 24 Desember

BACA JUGA:Mendagri Klarifikasi Polemik Bantuan Beras dari UEA yang Ditolak di Medan

Pramono menerangkan, sistem kerja WFA hanya akan diterapkan hanya bagi ASN yang bekerja di  back office.

Namun bagi ASN yang tugas bersentuhan langsung dengan masyarakat akan bekerja secara normal.

"Jadi kalau untuk pelayanan yang secara langsung harus berhubungan dengan orang, tetap dia harus bekerja di lapangan," kata Pramono di Ancol, Jakarta Utara pada Jumat, 19 Desember 2025.

Pramono mengatakan, sistem kerja WFA bukanlah sesuatu yang baru bagi Pemprov DKI Jakarta.

BACA JUGA:Mendagri Klarifikasi Polemik Bantuan Beras dari UEA yang Ditolak di Medan

BACA JUGA:10 Event Jakarta Akhir Pekan 20-21 Desember 2025, Banyak Konser Gratis

Sehingga dengan adanya aturan WFA bagi ASN menjelang akhir tahun dari pemerinta pusat, akan dia jalankan dengan sebaik-baiknya.

"Jadi WFH buat Pemerintah DKI bukan hal yang baru," ujarnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau pelaksanaan tugas kedinasan menerapkan sistem WFA bagi ASN pada akhir tahun 2025.

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan, pengaturan pelaksanaan WFA diterapkan selama tiga hari kerja, yakni Senin hingga Rabu, 29 - 31 Desember 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads