Kabar Baik Buat Pekerja, Kemnaker Anjurkan WFA Jelang Natal dan Tahun Baru 2025

Kabar Baik Buat Pekerja, Kemnaker Anjurkan WFA Jelang Natal dan Tahun Baru 2025

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.--kemnaker

JAKARTA, DISWAY.ID - Menjelang datangnya libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 yang hanya tinggal menghitung hari, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga turut memberikan himbauan kepada perusahaan agar menerapkan Work From Anywhere (WFA) kepada pekerja/buruh pada 29 hingga 31 Desember 2025.

Dalam penuturannya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

“Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” ucap Menaker Yassierli kepada media di Jakarta, pada Kamis 18 Desember 2025.

BACA JUGA:Pertamina Bentuk Satgas Nataru 2026, Pasokan BBM-LPG Aman se-Indonesia?

Lebih lanjut, Menaker Yassierli juga turut menambahkan bahwa penerapan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu, atau sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat dan kelangsungan produksi.

Dalam hal ini, sektor-sektor tersebut terdiri dari sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.

BACA JUGA:Di Balik Ramainya Stasiun Gambir Jelang Nataru, Ada Porter dan Troli yang Tak Pernah Diam

“Adapun terkait jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang bekerja secara WFA, diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif,” terang Yassierli.

Di sisi lain, Yassierli juga turut menambahkan bahwa pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.

BACA JUGA:BBPOM di Jakarta Bersinergi Periksa Keamanan Pangan Jelang Nataru di Jakarta Timur

Dalam artian, pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, 

“Pekerja/buruh tetap menerima upah sebagaimana bekerja di tempat kerja biasa atau sesuai dengan perjanjian kerja,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads