Dua Kali Jadi Tersangka, Kejagung Keukeuh Datangkan Riza Chalid ke Tanah Air
Tim Kuasa Hukum Irawan Prakoso sebut ada kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi Petral oleh Kejaksaan Agung-Dok. Kejagung-
2. Sdr. AGS yang menjabat selaku Head Of trading Pertamina Energy Services (2012-2014);
3. Sdr. MLY yang menjabat selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2015);
4. Sdr. NRD;
5. Sdr. TFK yang menjabat selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping
6. Sdr. MRC (Beneficialy Ownership Gold Manor, VeritaOil, Global Energy Resources (GER)
7. Sdr. IRW (Swasta/Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC).
"Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: