Terungkap! Ini Modus Kejahatan Natalia Rusli yang Sempat Buron 4 Bulan

Terungkap! Ini Modus Kejahatan Natalia Rusli yang Sempat Buron 4 Bulan

Tim kuasa hukum Natalia Rusli laporkan Verawati Sanjaya atas dugaan memalsukan surat Covid-19-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polres Metro Jakarta Barat merilis kasus penipuan yang menyeret nama Advokat Natalia Rusli Hingga dicari polisi selama empat bulan terakhir sebelum menyerahkan diri di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan Natalia Rusli mengaku sebagai Advokat untuk mengelabui korbannya.

BACA JUGA:Gebrakan Huawei Bakal Luncurkan TWS dalam Smartwatch, Inovasi Pertama di Indonesia

Modus operandi kasus ini adalah tersangka mengaku sebagai advokat atau pengacara, dan mengenal dengan kuasa hukum indo surya yaitu Juniver girsang.” ujar Andri saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.

Andri mengatakan pelaku Natalia Rusli melakukan pengurusan perkara Indosurya yang mana korban merupakan salah satu korban koperasi simpan pinjam Indo Surya untuk melakukan aksi penipuannya.

“Dan saat itu tersangka menjanjikan kepada korban bahwa tersangka bisa mengusahakan atau mencairkan uang korban sebanyak 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen dalam bentuk aset” jelasnya.

BACA JUGA:Heboh! Devano Danendra Putra Iis Dahlia Dituding Pindah Agama Gegara Hal Ini

Andri juga mengatakan Natalia Rusli yang mengaku sebagai pengacara menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat atas laporan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta.

Natalia Rusli kemudian terlihat mengenakan kaos oranye dan dikawal oleh polisi wanita saat dihadirkan dalam konferensi pers pada Senin 27 Maret 2023.

Andri mengatakan dalam kasus ini Natalia dilaporkan oleh seorang wanita bernama Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.

Diketahui Natalia menjanjikan bisa mencairkan koperasi milik korban dalam bentuk uang sekira 40 persen dan 60 persen dalam aset milik Indo Surya.

BACA JUGA:Wamenkumham Eddy Hiariej Akan Diperiksa Polri Setelah Laporkan Ketua IPW

"Peristiwa itu terjadi pada 16 April 2020 dan NR ini belum dilakukan sumpah sebagai advokat atau pengacara sesuai surat keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten," jelasnya.

Andri melanjutkan, uang sebesar Rp 45 juta itu diserahkan oleh korban ke Natalia Rusli pada bulan Juni 2020 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: