Deolipa Yumara Ungkap Kronologi Dugaan Penipuan Natalia Rusli

Deolipa Yumara Ungkap Kronologi Dugaan Penipuan Natalia Rusli

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara bersama Tim Kuasa Hukumnya-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Natalia Rusli menjelaskan kronologi kliennya yang ditangkap lantaran diduga menipu kliennya.

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara mengatakan awalnya wanita tersebut dimintai kuasa untuk menangani  kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Indo Surya.

Selanjutnya Natalia disebut membuat laporan untuk kliennya. Dimana, melaporkan Indo Surya ke polisi.

BACA JUGA:Terungkap! Ini Modus Kejahatan Natalia Rusli yang Sempat Buron 4 Bulan

"Kami ditunjuk saudara Natalia Rusli sebagai Kuasa Hukumnya yang akan bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dia ini advokat resmi dan sudah disumpah, dia ini dipersangkakan menipu dan menggelapkan uang oleh klienya," katanya kepada awak media, Selasa 4 April 2023.

"Setelah mendapat kuasa tim Natalia mendapingi kliennya dan membuat laporan polisi. Laporannya dibuat Natalia, ksrena mungkin dia polos dan dia membuat laporannya membantu kliennya melaporkan Indo Surya karena diduga melakukan penggelapan dan pencucian uang," tambanya.

Lalu, Natalia disebut menerima uang jasa sebagai pengacara kliennya mencapai Rp. 55 juta.

BACA JUGA:Buron 4 Bulan, Pengacara Natalia Akhirnya Serahkan Diri ke Polres Jakbar

Setelah dirinya diduga menipu dan dilaporkan polisi. Uang tersebut dikembalikannya pada sang klien.

"Setelah kita selidiki sebenarnya tidak, versi Natalia ini adalah uang jasa pegacara yang dia terima sebesar 15 juta dan ditotal 55 juta dan sudah dikembalikan," ucapnya.

BACA JUGA:Polres Metro Jakbar Buru Natalia Rusli, Siapa dan Terkait Apa?

Diketahui, Polres Metro Jakarta Barat merilis kasus penipuan yang menyeret nama Advokat Natalia Rusli Hingga dicari polisi selama empat bulan terakhir sebelum menyerahkan diri di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan Natalia Rusli mengaku sebagai Advokat untuk mengelabui korbannya.

"Modus operandi kasus ini adalah tersangka mengaku sebagai advokat atau pengacara, dan mengenal dengan kuasa hukum indo surya yaitu Juniver girsang," ujar Andri saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.

Andri mengatakan pelaku Natalia Rusli melakukan pengurusan perkara Indosurya yang mana korban merupakan salah satu korban koperasi simpan pinjam Indo Surya untuk melakukan aksi penipuannya.

"Dan saat itu tersangka menjanjikan kepada korban bahwa tersangka bisa mengusahakan atau mencairkan uang korban sebanyak 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen dalam bentuk aset," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads