Tanggapi Kasus Pengacara Natalia Rusli, Ahli Hukum Pidana: Uang Sudah Dikembalikan, Mestinya Perkara Dihentikan
Natalia Rusli -Instagram/@nataliarusli.law-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengacara Natalia Rusli dilaporkan oleh kliennya Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta pada tahun 2020 silam.
Setelah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat, Natalia Rusli sudah mengembalikan uang ke Verawati dengan total Rp 55 juta.
BACA JUGA:Pasutri Bojong Koneng Berangkatkan Umroh Dua RT, Warganet: Real Sultan
Namun, kasus tersebut tetap dilanjutkan oleh aparat kepolisian dan saat ini Natalia sudah menjadi terdakwa untuk jalani sidang kasus tersebut.
Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir mengatakan, jika perkara pokok sudah diselesaikan maka tidak menimbulkan kerugian.
Artinya Natalia Rusli sudah mengembalikan uang Rp 45 juta dan mendapat uang tambahan Rp 10 juta hingga total yang diterima Verawati Rp 55 juta.
BACA JUGA:5 Minuman yang Wajib Dihindari saat Musim Kemarau, Bahaya untuk Kesehatan!
"Kalau urusan pokok sudah selesai, tidak ada perbuatan melawan hukum mestinya perkara itu harus dihentikan," ucapnya Kamis 11 Mei 2023.
Mudzakkir melanjutkan, korban dalam hal ini Verawati Sanjaya seharusnya segera mencabut laporan kepolisian setelah menerima uang pengembalian.
Sehingga, wanita yang kerap disapa Nath itu tidak sampai harus mendekam dibalik jeruji besi atau sampai disidangkan.
BACA JUGA:Polisi Jelaskan Dugaan Penipuan Kerja Like dan Subscribe
"Kalau misalnya sidang tetap dilanjut sebaiknya segera diakhiri dan hakim menyatakan tidak lagi ada perbuatan melawan hukum dalam perkara itu dan perkara dinyatakan selesai dan harus dilepaskan dari urusan pidana karena kewajibannya sudah terpenuhi," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengacara Natalia Rusli telah ditetapkan tersangka atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan uang kliennya bernama Verawati Sanjaya beberapa waktu lalu.
Bahkan, berkas perkara Natalia sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: