Tanggapi Kasus Pengacara Natalia Rusli, Ahli Hukum Pidana: Uang Sudah Dikembalikan, Mestinya Perkara Dihentikan

Tanggapi Kasus Pengacara Natalia Rusli,  Ahli Hukum Pidana: Uang Sudah Dikembalikan, Mestinya Perkara Dihentikan

Natalia Rusli -Instagram/@nataliarusli.law-

BACA JUGA:Daftarkan Bacaleg, PDIP Komitmen Beri Dukungan kepada KPU

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta, S.H menjelaskan, pada April 2020 kliennya sebagai konsultan Hukum menerima kuasa dari Verawati.

Dalam surat kuasa itu, ada tiga orang penerima kuasa lainnya, bukan hanya Natalia Rusli saja yang menandatangani surat kuasa tersebut. 

Secara umum berita acara sumpah advokat digunakan advokat ketika melaksanakan tugas litigasi persidangan. Namun dalam perkara ini, Natalia Rusli bertindak sebagai konsultan hukum untuk melakukan pelaporan polisi.

Menurut Undang-Undang seluruh Warga Negara Indonesia berhak melakukan pelaporan polisi. 

BACA JUGA:Buku Binder Kuliah Tersedia Banyak Pilihan, Cek Harga di Gramedia

"Setelah berjalan, tiba-tiba kuasa hukum Indosurya Juniver Girsang ini menghubungi ibu Natalia Rusli, kira-kira bisalah di restorative justice dengan ada pengembalian uang dan aset," ucapnya saat dikonfirmasi Rabu 5 April 2023 lalu.

Kemudian, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta  Barat dengan agenda pembuktian saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa 9 Mei 2023 ada yang janggal.

Sebab, lima saksi yang diajukan oleh JPU secara kompak tidak hadir di ruang sidang PN Jakarta Barat.

Lima saksi itu adalah Verawati Sanjaya, Juniver Girsang, L, RS dan SH dan sidang pun ditunda pada pekan depan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads