Dari Kasus Tipu Gelap, Natalia Rusli Bakal Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Lampung

Dari Kasus Tipu Gelap, Natalia Rusli Bakal Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Lampung

Dari Kasus Tipu Gelap, Natalia Rusli Bakal Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Lampung-Istimewa-

Namun, kata dia, jika kasus ini diselidiki dengan seksama, maka akan terbongkar kasus dugaan mafia tanah di Bandar Lampung.

BACA JUGA:Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara Oleh JPU

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Natalia Rusli, Saksi Verawati dan Suaminya Sempat Bersitegang Gegara Beda Keterangan

Sebab, tanah milik kliennya yang berencana dibangun restoran bebek tepi sawah terancam diambil. Natalia pun tidak bakal tinggal diam dan bakal membongkar satu persatu.

"Kami akan bongkar dugaan mafia tanah di Lampung," tutupnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari proyek pembangunan cabang Resto Bebek Tepi Sawah yang digagas oleh Titin alias Atin, Komisaris PT Mitra Setia Kirana, bersama menantunya, Andy Mulya Halim. Mereka mengajak Tedy Agustiansjah untuk berinvestasi dalam proyek tersebut.

Namun, proyek ini tiba-tiba mangkrak dan lebih sakit lagi, kontraktor yang kini menggugat Tedy CV Hasta Karya Nusapala ternyata dimiliki oleh Andy sendiri.

Bukan sekadar proyek gagal, kini tanah milik Tedy yang bernilai Rp 48 miliar malah terancam disita, sementara dana Rp16 miliar dari proyek ini lenyap tanpa kejelasan.

BACA JUGA:Jalani Sidang Lanjutan, 5 Saksi yang Dihadirkan JPU Meringankan Terdakwa Natalia Rusli

BACA JUGA:Tanggapi Kasus Pengacara Natalia Rusli, Ahli Hukum Pidana: Uang Sudah Dikembalikan, Mestinya Perkara Dihentikan

“Ini bukan sekadar gugatan wanprestasi, ini skema yang dirancang untuk mengambil alih aset klien kami! Ini bukan bisnis yang gagal, ini perampokan berkedok hukum!” ujar Farlin Marta, kuasa hukum tergugat lainnya.

Titin bersama dua orang lainnya sebelumnya telah dilaporkan ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 3 Januari 2025.

Dua orang lain itu bernama Andy Mulya Halim dan Hadi Wahyudi ikut dilaporkan bersama Titin atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 16 miliar.

Uang tersebut diberikan secara bertahap priode 2018 hingga 2020 untuk membuat sebuah restoran bebek di tepi sawah daerah Bandar Lampung.

BACA JUGA:Saksi JPU Terpapar Covid-19, Kuasa Hukum Natalia Rusli Sesalkan Masa Persidangan Jadi Makin Lama

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads