Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara Oleh JPU

Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara Oleh JPU

Tim kuasa hukum Natalia Rusli laporkan Verawati Sanjaya atas dugaan memalsukan surat Covid-19-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa kasus penipuan korban Indosurya, pengacara Natalia Rusli dituntut satu tahun tiga bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa 6 Juni 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara 1 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ujar JPU membacakan tuntutan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 6 Juni 2023.

BACA JUGA:3 Pekerja Proyek Jatuh dari Gondola di Ketinggian Lantai 7, 1 Orang Tewas 2 Terluka

Sembari menunggu hasil vonis yang nantinya akan diputuskan oleh Majelis Hakim, terdakwa Natalia Rusli pun kembali ke ruang tahanan.

"Sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjut JPU.

Dalam kasus ini JPU berpendapat bahwa Natalia Rusli terbukti bersalah telah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan yang telah banyak merugikan korbannya.

BACA JUGA:Pengacara Bilang Mario Dandy Ditahan di Sel Isolasi 3 x 3 Bareng 10 Tahanan

"Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP," kata JPU.

Menurur JPU dalam kasus ini mendakwa Natalia Rusli telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban KSP Indosurya dengan menerima uang sebesar Rp 45 juta yang disetorkan korban sekaligus saksi Verawati Sanjaya sebagai uang operasional untuk kepengurusan pencarian kerugian KSP Indosurya yang terjadi pada 30 Juni 2020.

BACA JUGA:Mario Dandy Cengengesan saat Minta Maaf ke David, Pengacara: Itu Bukan Keceriaan, Tapi Pesan Luka!

Dalam modusnya, terdakwa Natalia Rusli terbukti berjanji akan mencairkan dana KSP Indosurya itu dalam dua minggu ke depan, setelah korbannya memberikan dana operasionalnya.

"Pada 30 juni 2020, VS memberikan uang sejumlah Rp 45 juta kepada terdakwa dengan cara melakukan setor tunai. Namun, sampai dengan batas waktu yang dijanjikan oleh terdakwa, tidak juga ada kejelasan," jelas JPU.

BACA JUGA:Kalah Telak! Elektabilitas Anies Baswedan 'Terjun Bebas' Dibanding Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo, Apa Penyebabnya?

Korban yang bernama Verawati dalam kasus tersebut juga telah mencoba menghubungi Natalia Rusli berkali-kali, namun tidak ada respon baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads