Ada Perubahan Dakwaan, Pengamat Hukum Sebut Natalia Rusli Jadi Korban Kriminalisasi

Ada Perubahan Dakwaan, Pengamat Hukum Sebut Natalia Rusli Jadi Korban Kriminalisasi

Natalia Rusli -Instagram/@nataliarusli.law-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa Natalia Rusli dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun 3 bulan penjara saat sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan korban Indosurya Verawati Sanjaya di PN Jakarta Barat pada Selasa 6 Juni 2023 kemarin.

Tuntutan JPU untuk Natalia Rusli sangat ringan dan ini tentunya ada perubahaan dari dakwaan penipuan dan penggelapan, dakwaanya  menjadi hanya penipuan saja.

BACA JUGA:Firli Bahuri Angkat Bicara Atas Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Humas Master Trust Law Firm, Ayudya Adisti mengatakan, dengan adanya perubahan dakwaan maka perkara ini sangat jelas hanya ingin mengkriminalisasi Natalia Rusli saja.

"Pokok perkara dari kasus ini adalah uang jasa pengacara sebesar Rp 45 juta, kemudian berkembang di tambah status advokat yang di tuduh palsu disertai pengakuan korban atas janji yang tidak terpenuhi," ujar Ayu Rabu 7 Juni 2023.

BACA JUGA:Jelang Final Liga Champions, Pep Guardiola 'Perang Mulut' dengan Kevin de Bruyne: Saya Tak Setuju dengan Pandangannya!

Menurut Ayu, jika JPU tidak menuntut Pasal Penggelapan maka pokok perkara yang dilaporkan oleh Verawati Sanjaya telah gugur di dalam pembuktian persidangan.


Humas Master Trust Law Firm, Ayudya Adisti-dok disway-

Sehingga rentetan tuduhan lain terhadap Natalia Rusli seharunya juga ikut gugur dan Majelis Hakim PN Jakbar segera memutus bebas.

BACA JUGA:Ini Ritual Bu Siti Setiap Malam Hari Sebelum 'Melayani' Dua Suaminya: Mandi Dulu Atuh

"Tuduhan status advokat Natalia Rusli palsu juga telah dibuktikan di sidang pengadilan bahwa ibu Natalia ternyata adalah seorang advokat yang sah," terangnya. 

Wanita berparas cantik ini menambahkan, Natalia Rusli tidak pernah memberikan janji apapun kepada mantan kliennya yaitu Verawati.

BACA JUGA:Viralnya Setoran Rp 650 Juta Brimob Polda Riau Ditanggapi Polri: Kalau Ada Akan Berhadapan Dengan Hukum

Janji tersebut hanya sebuah pengakuan lisan dan tidak pernah tertera hitam di atas putih disertai materai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: