Ada Perubahan Dakwaan, Pengamat Hukum Sebut Natalia Rusli Jadi Korban Kriminalisasi

Ada Perubahan Dakwaan, Pengamat Hukum Sebut Natalia Rusli Jadi Korban Kriminalisasi

Natalia Rusli -Instagram/@nataliarusli.law-

"Janji yang hanya pengakuan saja tidak bisa di jadikan alat bukti dalam suatu perkara pidana," jelasnya.

BACA JUGA:PDIP Optimis Ganjar Menang Pilpres Tanpa Drama: 'Kami Yakin Satu Putaran!'

Wanita lulusan Magister Kenotariatan Universitas Negeri terkenal di Surabaya ini menilai, ada pihak-pihak yang ingin menjatuhkan Natalia Rusli dengan berbagai cara.

Salah satunya adalah mengkriminalisasi kinerja dan status Natalia Rusli sebagai seorang pengacara.

BACA JUGA:Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Dicabut Kemenristekdikti

"Harus di ingat bahwa kriminalisasi adalah perbuatan pidana atas Hak Asasi Manusia (HAM)," ungkapnya.

Ia meminta agar keadilan di negeri ini supaya ditegakan agar tidak ada lagi pengacara yang bernasib sama seperti Natalia Rusli.

Ayu melihat bagaimana penderitaan Natalia Rusli dari awal menyerahkan diri hingga selesai persidangan kemarin.

BACA JUGA:Cara Membuat Ekkado Ayam ala Hokben, Bisa Jadi Lauk Bekal Praktis Menggugah Selera

Kedua tangan Natalia diborgol dan dipertontonkan oleh media dan netizen di beberapa sosial media, dan tidak sedikit juga yang menghujat.

"Penderitaan itu juga harus dialami oleh anak-anak terdakwa hanya karena dakwaan yang tidak terbukti di sidang pengadilan," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: