Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Dicabut Kemenristekdikti

Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Dicabut Kemenristekdikti

Izin operasional 23 perguruan tinggi dicabut Kemenristekdikti karena melakukan berbagai pelanggaran. -freepik-

JAKARTA, DISWAY.ID –  Izin operasional 23 perguruan tinggi dicabut Kemenristekdikti karena melakukan berbagai pelanggaran.

Menurut Kemendikbudristek pencabutan izin 23 perguruan tinggi akibat pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat.

Pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjelaskan bahwa izin operasional 23 perguruan tinggi dicabut setelah pihaknya melakukan pendalam atas laporan situs sistem informasi pengendalian.

BACA JUGA:Polri Pastikan Tak Ada Anggota Divhubinter Terlibat Pemerasan WN Kanada

BACA JUGA:Fakta-fakta Alasan Lionel Messi Tolak Kembali ke Barcelona: Trauma Hingga Ingin Mengindar dari Sorotan Media

"Terdapat 23 perguruan tinggi yang dicabut Izin operasionalnya," ujar Lukman selaku Direktur Kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek).

Menurut Lukman izin operasional 23 perguruan tinggi dicabut dilakukan setelah Ditjen Diktiristek menerima aduan dari masyarakat melalui situs sistem informasi pengendalian (Sidali) Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik.

"Terdapat 52 laporan dari masyarakat hingga 25 Mei 2023 yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional," tuturnya.

BACA JUGA:Pakar Sebut Sumber Gempa Pacitan M 4,8 Berasal dari Zona Megathrust: Mekanismenya Naik

BACA JUGA:Maaf Nih, Lionel Messi Nggak Mata Duitan!

Masih dengan Lukman, dari sanksi yang dijatuhkan terdapat 23 perguruan tinggi yang dicabut Izin operasionalnya berdasarkan Permendikbudristek nomor 7 tahun 2020. 

Selain itu Lukman juga menjelaskan jika tahapan pemberian sanksi dilakukan secara berjenjang.

Untuk sanksi ringan akan ditangani di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). 

Sementara sanksi sedang dan berat ada pada Dirjen Diktiristek dengan melibatkan tim EKPT (Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi) yang terdiri dari berbagai unsur seperti Kelembagaan, Hukum, Pembelajaran Kemahasiswaan, Sumberdaya, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sehingga keputusan yang diambil berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: