Enam Tahun Perkara Pemalsuan Dokumen Jalan di Tempat, Sejumlah Lansia Mantan Guru Besar IPB Geruduk Bareskrim Polri

Enam Tahun Perkara Pemalsuan Dokumen Jalan di Tempat, Sejumlah Lansia Mantan Guru Besar IPB Geruduk Bareskrim Polri

Guru Besar IPB Prof Ing Mokoginta menggelar unjuk rasa di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri untuk menuntut penyelesaian laporan kasus mafia tanah yang mandek 6 tahun, Rabu 7 Februari 2024 -Dok. LQ Indonesia Lawfirm-


Korban mafia tanah di Kotamobagu, Sulawesi Utara yang merupakan mantan Guru Besar IPB Prof Ing Mokoginta membentangkan poster putusan PK di mana ia memenangkan perkara penyerobotan lahan miliknya di Kotamobagu seluas 1,7 hektar-LQ Indonesia Lawfirm -

"Dengan lima pergantian Kapolda, empat kali membuat laporan, dan dua penyidik yang mendapat sanksi pelanggaran kode etik, namun perkara tetap mandek. Setelah ditarik ke Mabes Polri, penyelesaian pun belum juga tercapai, menurutnya, penanganannya masih terkesan tidak adil," kata Inneke. 

Dalam aksi ini, Inneke dkk juga membentangkan poster nomor putusan 29 PK/Pdt/2024 yang dimenangkannya saat melawan mafia tanah. Sementara poster lainnya yang dibentangkan bertuliskan permohonan kepada Presiden Joko Widodo agar kasus penyerobotan tanah itu segera berproses di kepolisian. 

"Yth Bapak Presiden, Bapak Kapolri. Bantu kami mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," tulis poster tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: