Seorang Lansia di Teluk Naga Ditetapkan Sebagai Tersangka, Diduga Kasus Pemalsuan Dokumen

Seorang Lansia di Teluk Naga Ditetapkan Sebagai Tersangka, Diduga Kasus Pemalsuan Dokumen

Seorang Lansia ditahan dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah di kawasan Kampung Nangka, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang-disway.id/Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Seorang perempuan lanjut usia (lansia), Li Sam Ronyu (68), ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Lansia itu ditahan dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah di kawasan Kampung Nangka, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Diketahui, sengketa ini melibatkan pihak yang mengaku sebagai ahli waris dari pemilik tanah sebelumnya bernama Sucipto.

Li Sam Ronyu, melalui kuasa hukumnya, Charles Situmorang, menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka. Ia menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:2 Pelaku Penggelapan 6 Mobil Rental Senilai Rp 5 Miliar Dibekuk

BACA JUGA:Buntut Napi Kabur, Lapas di Papua Tengah Diperketat Kementerian Imipas

Tak berhenti di situ, mereka juga telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik, pada Rabu, 11 Juni 2025.

"Kedatangan kami ke Polres Metro Tangerang Kota hari ini dalam rangka menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan atas klien kami, Li Sam Ronyu, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Charles.

Charles menjelaskan, perkara bermula dari jual beli tanah pada tahun 1994 antara Li Sam Ronyu dan seseorang bernama Sucipto. Saat itu, kliennya membeli tanah dengan ditandai Akta Jual Beli (AJB) sebagai buktinya.

Sejak saat itu, kliennya menguasai lahan seluas 3,2 hektar tersebut dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2024.

Bahkan pada tahun 2007, sebagian lahan milik Li Sam Ronyu dibeli oleh pemerintah untuk digunakan sebagai proyek jalan umum sehingga mendapatkan ganti rugi sekitar Rp 3,2 juta.

BACA JUGA:Pengukuhan Pengurus Apindo Banten 2024-2029, Fokus Ciptakan Iklim Investasi hingga Lapangan Kerja

BACA JUGA:Mayoritas Napi yang Kabur di Lapas Nabire Anggota KKB: Ada Pelaku Pembunuhan Danramil!

"Kalau 2007 pemerintah tidak melakukan verifikasi terhadap objek tersebut, bagaimana mungkin klien kami yang diminta hadir dan menerima uang ganti rugi? Ini kan pakai uang negara, tentu ada audit dan verifikasi," kata dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads