2 Pelaku Penggelapan 6 Mobil Rental Senilai Rp 5 Miliar Dibekuk
Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua pelaku penggelapan mobil rental, MNE dan SEM-Istimewa-
BEKASI, DISWAY.ID -- Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua pelaku penggelapan mobil rental berinisial MNE dan SEM.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Binsar Hatorangan mengatakan, keduanya diduga menggadaikan enam unit mobil milik korban tanpa izin, dengan total kerugian mencapai Rp 5 miliar.
"Kedua pelaku menyewa mobil dengan dalih membutuhkan kendaraan operasional," katanya kepada awak media, Minggu 8 Juni 2025.
BACA JUGA:Buntut Napi Kabur, Lapas di Papua Tengah Diperketat Kementerian Imipas
BACA JUGA:Pengukuhan Pengurus Apindo Banten 2024-2029, Fokus Ciptakan Iklim Investasi hingga Lapangan Kerja
Namun, mereka justru menggadaikan mobil-mobil tersebut kepada orang lain tanpa izin dan sepengetahuan korban.
"Pelaku menggadaikan mobil-mobil itu dengan harga bervariasi, mulai Rp 50 juta hingga Rp 150 juta per unit," ujarnya.
Diungkapkannya, uang hasil gadai tersebut digunakan untuk keperluan pribadi kedua pelaku.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk surat keterangan leasing, BPKB, STNK asli, dan beberapa unit kendaraan sisa yang belum berpindah tangan.
"MNE dan SEM dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," ungkapnya.
BACA JUGA:Mayoritas Napi yang Kabur di Lapas Nabire Anggota KKB: Ada Pelaku Pembunuhan Danramil!
BACA JUGA:Lukai Petugas dengan Sajam, Puluhan Napi Lapas Nabire Kabur Lewat Pintu Utama!
Keduanya telah ditahan, dan polisi masih mencari barang bukti lain dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
