Dugaan Penipuan dan Penggelapan Gold’s Gym, Puluhan Member Rugi Miliaran Rupiah
Puluhan korban penutupan mendadak Gold’s Gym melaporkan manajemen ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan dana-Disway.id/Rafi Adhi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Puluhan korban penutupan mendadak Gold’s Gym melaporkan manajemen ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Kuasa Hukum para korban, Kurniadi Nur mengatakan laporan ini mencakup kerugian yang dialami member dan karyawan, dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
BACA JUGA:Ketua Kelompok Mekaar Bawa Semangat Pemberdayaan ke Kampung Madani PNM
BACA JUGA:Baru Lakukan 2 Kali OTT di 2025, KPK: Mohon Maaf
Diungkapkannya, pelaporan ini didasarkan pada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta kemungkinan jeratan pasal ketenagakerjaan, terutama terkait tunggakan gaji dan iuran BPJS karyawan.
"Kami kualifikasikan bahwa yang dilakukan Gold’s Gym ini adalah bentuk penipuan. Mereka tetap menerima pembayaran dari member meski mengetahui lisensi akan berakhir pada 30 Juni 2025," katanya kepada awak media, Rabu 6 Agustus 2025.
Member Bayar Puluhan Juta, Layanan Menghilang
Dijelaskannya, banyak member yang masih memiliki masa aktif keanggotaan, bahkan ada yang membeli paket hingga dua tahun ke depan. Selain itu, tidak sedikit yang sudah membayar personal trainer (PT) dengan nominal fantastis hingga Rp48 juta untuk 100 sesi.
"Ada member yang bahkan baru memakai 10 sesi dari total 50 yang dibeli. Artinya masih banyak hak mereka yang tidak terpenuhi," jelasnya.
BACA JUGA:PPATK Bantah Isu Rush Money, BPKN Sebut Pemblokiran Rekening Undang-Undang
Salah satu korban member di cabang Mall of Indonesia (MOI), Intan menyebut gym mendadak tutup pada 30 Juni, tanpa pemberitahuan resmi. Ia masih memiliki masa aktif hingga Desember 2025, serta 40 sesi PT tersisa untuk dirinya dan anaknya.
"Kami tidak menerima pengumuman apa pun. Tiba-tiba tutup. Tidak ada ganti rugi, tidak ada kabar. Kami hanya ingin keadilan," sebutnya.
Karyawan Tak Dibayar, BPJS Tidak Disetorkan
Selain member, karyawan juga menjadi korban. Salah satu klien Kurniadi telah bekerja selama 14 tahun, namun selama satu tahun terakhir, potongan iuran BPJS dari gaji tidak disetorkan ke instansi terkait.
Bahkan, banyak karyawan yang belum menerima gaji bulan Juni, tepat sebelum operasional gym terhenti.
"Kami menduga ini bukan kebangkrutan mendadak. Beberapa alat gym ternyata sudah digadaikan ke pihak ketiga. Ini bukan kelalaian, tapi dugaan kejahatan yang direncanakan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: