bannerdiswayaward

Baru Lakukan 2 Kali OTT di 2025, KPK: Mohon Maaf

Baru Lakukan 2 Kali OTT di 2025, KPK: Mohon Maaf

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto memohon maaf karena pihaknya baru melaksanakan dua kali Operasi Tangkap Tangan (OTT)-Disway.id/Ayu Novita-

 

 

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto memohon maaf karena pihaknya baru melaksanakan dua kali Operasi Tangkap Tangan (OTT) selama enam bulan pertama pada 2025.

Adapun dua OTT dimaksud berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek pada Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, pada 15 Maret 2025.

BACA JUGA:Telusuri Skandal Google Cloud, KPK Periksa Eks Komisaris GoTo

BACA JUGA:Besok! KPK Panggil Nadiem Makarim Terkait Penyelidikan Google Cloud

Kemudian pada OTT selanjutnya di kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada akhir 28 Juni 2025.

“Sepanjang semester satu juga telah melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan dan teman-teman sudah mengikuti semua. Ya mohon maaf baru dua (OTT),” ujar Fitroh dalam konferensi pers kinerja KPK semester I Tahun 2025 di Gedung Penunjang KPK pada Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.

Dalam hal ini, Fitroh memahami OTT berpotensi memberikan efek jera baik bagi para pelaku maupun orang lain.

Untuk itu, ia memohon dukungan dari masyarakat supaya KPK bisa melakukan lebih banyak OTT.

BACA JUGA:Karyoto Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Besan Dedi Mulyadi Ini Punya Kekayaan Rp11 M Lebih

"Sebetulnya kalau KPK kemudian mampu melakukan upaya-upaya Operasi Tangkap Tangan secara masif, kami dari KPK berharap betul-betul memberikan efek jera. Ya mohon doa dari teman-teman untuk kemudian kita bisa melakukan OTT," ucap Fitroh.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK, Setyo Budiyanto tidak ada kekurangan penyebab terjadinya kekurangan dalam penanganan OTT.

"Tetap utusan itu menjadi sasaran utama untuk kita fokus gitu, ya namun sekali lagi segala sesuatunya berdasarkan yang pertama informasi, kemudian yang didukung dengan data. Nah dari situ kemudian dilakukan sebuah pendalaman, kegiatan dan lain lain," ujar Setyo

Teruntuk kasus di OKU, Sumatera Selatan, KPK memproses hukum empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

BACA JUGA:KPK Sita Rp100 M Lebih dari Bos PT Loco Montrado terkait Dugaan Korupsi Anoda Logam Antam

Kemudian dua tersangka pemberi suap dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Sementara untuk kasus di Sumatera Utara, KPK memproses hukum lima orang yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.

Kemudian Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M. Rayhan Dulasmi Pilang.

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Bebas, KPK Segera Proses Hukum Donny Tri Istiqomah 

Selama enam bulan ini, setidaknya terdapat 31 perkara penyelidikan, 43 penyidikan, 46 penuntutan, 31 inkrah, dan 35 eksekusi.

Uang tersebut berasal dari denda, uang pengganti dan rampasan yang selanjutnya disetorkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads