Bareskrim Jelaskan Duduk Perkara Penggelapan Investasin eFishery, Kerugiannya Capai Rp15 Miliar

Bareskrim Jelaskan Duduk Perkara Penggelapan Investasin eFishery, Kerugiannya Capai Rp15 Miliar

Dittipideksus Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi di perusahaan eFishery-Disway.id/Rafi Adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi di perusahaan rintisan teknologi perikanan, PT eFishery

Ketiga tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:5 Mobil Mewah Milik Rizal Chalid Tak Berplat Nomor, Kejagung Ungkap Alasannya!

BACA JUGA:Viral Pria Ngaku 'Anggota' Minta Surat Kendaraan di Parkiran Grand Indonesia, Polisi Cek TKP

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan ketiganya diduga melakukan manipulasi dalam proses investasi yang masuk ke perusahaan.

"Penyidik telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy (Chief Revenue Officer eFishery), Angga Hardian Raditya, dan Andri Yadi. Mereka diduga bekerja sama melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mark up terhadap nilai investasi," katanya kepada awak media, Selasa 5 Agustus 2025.

Laporan Berasal dari Internal eFishery

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan oleh pihak internal PT eFishery sendiri. 

Dari laporan itu, penyidik mulai melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk audit internal terhadap aliran dana dan dokumen investasi yang diduga telah dimanipulasi.

"Untuk sementara, kerugian awal yang sudah dapat dibuktikan mencapai Rp15 miliar. Namun ini masih dalam tahap pendalaman. Kami sedang mengaudit laporan keuangan dan penggunaan dana, sehingga besar kemungkinan angka ini akan berkembang," ujarnya.

Bareskrim Gandeng PPATK

Dalam proses penyelidikan, penyidik juga akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana dari sejumlah rekening yang teridentifikasi.

"Kami baru mendapatkan beberapa rekening terkait, dan akan segera kami koordinasikan dengan PPATK untuk penelusuran lebih lanjut," paparnya.

BACA JUGA:Pramono Tepis Kabar Ada Pungli Rp50 Juta di Rekrutmen Damkar: Gak Benar Itu!

BACA JUGA:Penjagaan Ketat TNI di Kediaman Jampidsus Kejagung Jadi Sorotan

Helfi memastikan bahwa penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri kemana saja dana investasi tersebut dialirkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads