Seorang Lansia di Teluk Naga Ditetapkan Sebagai Tersangka, Diduga Kasus Pemalsuan Dokumen

Seorang Lansia di Teluk Naga Ditetapkan Sebagai Tersangka, Diduga Kasus Pemalsuan Dokumen

Seorang Lansia ditahan dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah di kawasan Kampung Nangka, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang-disway.id/Candra Pratama-

"Tanahnya diserobot, klien kami justru ditersangkakan. Ini bentuk penindasan terhadap warga lansia dan pelanggaran hak asasi manusia," kata Marshel.

Dengan adanya permasalahan itu, pihak kuasa hukum akan melakukan upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Li Sam Ronyu.

"Kami menduga kuat ada peran mafia tanah dalam kasus ini. Kami juga sudah mengirimkan permohonan audit investigasi gabungan ke Irwasum, Propam, dan Biro Wasidik Polri," urainya.  

BACA JUGA:7 Ribu Pelari Ramaikan Garmin Run Indonesia 2025, Hadir di 10 Negara Asia

BACA JUGA:Geger Ratusan Kutang Berserakan di Bekas Gedung Sekolah Bojonegoro, Jumlahnya Ratusan

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota soal pernyataan tim kuasa hukum dari pihak yang melaporkan Li Sam Ronyu ke polisi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads