Seorang Lansia di Teluk Naga Ditetapkan Sebagai Tersangka, Diduga Kasus Pemalsuan Dokumen
Seorang Lansia ditahan dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah di kawasan Kampung Nangka, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang-disway.id/Candra Pratama-
Li Sam Ronyu juga diketahui telah mengajukan peningkatan status dari AJB ke sertifikat hak milik (SHM) pada tahun 2021.
Namun, selama proses pengajuan berlangsung, ia justru mendapat kabar bahwa dirinya telah dilaporkan ke polisi pada 22 Agustus 2024.
Lalu, status kasus naik ke penyidikan dan Li Sam Ronyu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu pun menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak fair.
BACA JUGA:Lukai Petugas dengan Sajam, Puluhan Napi Lapas Nabire Kabur Lewat Pintu Utama!
BACA JUGA:Personel Polres Yahukimo Dibacok, Satgas Damai Cartenz Bergerak Cepat
Oleh sebab itu, mereka membuat laporan ke Divisi Propam Polri dan Biro Wassidik, bahkan telah digelar gelar perkara khusus yang menghasilkan kesimpulan bahwa belum ditemukan cukup alat bukti untuk menetapkan peristiwa pidana.
"Sayangnya, rekomendasi Biro Wassidik untuk melengkapi pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menyita enam AJB induk belum dijalankan penyidik. Tapi klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami pertanyakan," ungkapnya.
Kemudian, Tim Kuasa hukum juga mengatakan, muncul pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris Sucipto dan menjual tanah yang sama ke pihak lain menggunakan dokumen AJB yang disebut sempat hilang.
Padahal, kata mereka, keenam AJB asli masih dipegang oleh Li Sam Ronyu dan bukti transaksi pembelian juga lengkap.
"Bagaimana mungkin ada AJB baru jika AJB asli masih dipegang klien kami? Bukti jual beli lengkap, termasuk giro dan dokumentasi fotonya," tambah Tim Kuasa Hukum Li Sam Ronyu, Marshel Setiawan.
BACA JUGA:Sudah Jadi Tersangka, Ini Alasan Penabrak Mahasiswa UGM Hingga Tewas Belum Ditahan
BACA JUGA:Langgar Izin Tinggal, 27 WNA Terjaring Kantor Imigrasi Bekasi
Ia menyatakan, pelapor dalam kasus ini merupakan perwakilan dari pembeli tanah yang membeli dari pihak yang mengaku ahli waris.
Marshel juga mempertanyakan keabsahan dokumen jual beli tersebut karena kliennya telah lebih dulu menguasai tanah selama tiga dekade.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: