MA Tolak PK PT SJU, Wajib Bayar Rp17,7 M ke Koapgi Plus Denda Terkait Apartemen Fiktif!
Kuasa Hukum Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (KOAPGI) menyambut baik Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara 1198 PK/PDT/2024 perihal kasus pembangunan apartemen fiktif pada Kamis, 28 Novem-Dok. Koapgi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara 1198 PK/PDT/2024 perihal kasus pembangunan apartemen fiktif pada Kamis, 28 November 2024.
Putusan itu diketuk oleh Hakim yang beranggotakan Syamsul Ma’arif (Ketua Majelis) dibantu Hakim Anggota Dr. Lucas Prakoso dan Agus Subroto.
BACA JUGA:Koapgi Menang Kasasi Gugatan Apartemen Fiktif, Pengembang Dihukum Ganti Rugi 17,7 Miliar
Para hakim Agung itu mengeluarkan putusan yakni menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT Satiri Jaya Utama (SJU) sebagai Pemohon Peninjauan Kembali. Putusan Peninjauan Kembali (PK) tersebut sudah dimuat di laman info perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Tolak," bunyi kutipan putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Selasa 3 Desember 2024.
Dengan demikian, Mahkamah Agung Republik Indonesia menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten pada Rabu, 8 Juni 2022 membacakan putusan perkara nomor 128/PDT/2022/PT.BTN yang amar putusannya adalah :
"Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 9 Maret 2022 Nomor 948/Pdt.G/2021/PN.Tng yang dimohonkan banding tersebut," tulis putusan tersebut.
Dengan adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 1198 PK/PDT/2024 jo putusan Kasasi nomor 4154 K/PDT/2023, PT SJU dihukum untuk mengembalikanuang pinjaman milik Koperasi Awak Pesawat Garuda (Koapgi).
"Nilai pokok pinjaman sebesar Rp17.735.890.134,- (tujuh belas miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu seratus tiga puluh empat rupiah); Membayar bunga kepada Koperasi Awak Pesawat Garuda (Koapgi) sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah Rp17.735.890.134,- (tujuh belas miliyar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu seratus tigapuluh empat rupiah) terhitung sejak perkara ini didaftar di pengadilan tingkat pertama sampai dilaksanakannya putusan ini," tulis petikan putusan PK dilansir dari Website Mahkamah Agung.
Kuasa Hukum Koapgi Odie Hudiyanto menyambut Baik putusan PK oleh Mahkamah Agung atas sengkarut apartemen fiktif ini.
BACA JUGA:Kericuhan Warna Demo Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa di Depan MA
BACA JUGA:Kembali Gelar Aksi, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Berduka di Depan Mahkamah Agung
Odie berharap putusan ini akan menjadi gerbang keadilan bagi korban pengembang apertemen fiktif yakni Koapgi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: