MA Tolak PK PT SJU, Wajib Bayar Rp17,7 M ke Koapgi Plus Denda Terkait Apartemen Fiktif!
Kuasa Hukum Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (KOAPGI) menyambut baik Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara 1198 PK/PDT/2024 perihal kasus pembangunan apartemen fiktif pada Kamis, 28 Novem-Dok. Koapgi-
"Kami menyambut gembira dan memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Kasasi atas putusannya yang memberikan kepastian hukum untuk para pencari keadilan," ujar Odie, Selasa 2 Desember 2024.
Atas putusan ini, Odie mendesak PT SJU mematuhi putusan PK untuk membayar kerugian para anggota Koapgi.
"Meminta kepada PT Satiri Jaya Utama (SJU) mematuhi amar putusan dan mengembalikan uang pinjaman pokok milik Koperasi Awak Pesawat (Koapgi) yang merupakan nilai pokok pinjaman sebesar Rp17.735.890.134,- (tujuh belas miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu seratus tiga puluh empat rupiah) ditambah membayar bunga berjalan sebesar Rp 3.458.398.576,- (tiga miliar empat ratus lima puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) secara tunai dan seketika," tambahnya.
"Menyerahkan amar putusan perkara putusan Kasasi nomor 4154 K/PDT/2023 tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebagai bukti baru tentang adanya dugaan pidana penipuan dan penggelapan sehingga laporan polisi Nomor: LP/5141/VIII/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 20 Agustus 2019 segera ditindak-lanjuti karena duduk perkaranya sudah menjadi terang benderang," pungkas Odie.
Sengkarut Apartemen Fiktif untuk Koapgi
Sejak gugatan didaftarkan pada 8 September 2021 sampai putusan kasasi dari Mahkamah Agung, perkara ini sudah berjalan 39 bulan. Dengan demikian bunga berjalan adalah sebesar Rp 3.458.398.576,- (tiga miliar empat ratus lima puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah)
Sengketa ini bermula ketika pada November 2017, PT Satiri Jaya Utama (SJU) mengaku sebagai developer yang akan membangun 600 unit kamar rumah susun atau apartemen yang bernama Apartemen SKY HIGH TOWER yang berlokasi di jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang Banten.
"PT SJU kemudian mengajak Koapgi untuk membantu pemasaran apartemen tersebut kepada anggota koperasi atau kepada karyawan di maskapai penerbangan Garuda Indonesia. PT SJU mengaku memiliki dana yang yang cukup untuk membangun apartemen, menjamin legalitas tanah dan bangunan telah lengkap serta bebas dari sitaan, sengketa dari dan dengan pihak manapun juga," kata kuasa hukum Koapgi, Odie Hudiyanto.
Pada akhirnya, banyak awak pesawat Garuda Indonesia yang tertarik memiliki Apartemen tersebut. Caranya dengan membeli secara tunai lunas kepada pengembang atau melalui cicilan di Bank. Harga jual satu unit Apartemen yang paling murah adalah Rp 217 juta.
"Untuk meyakinkan calon pembeli, PT SJU mengaku sudah memiliki perjanjian kerjasama dengan PT Bank BRI Tbk tertanggal 12 Juni 2017 untuk pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), adanya Surat Keterangan Notaris Susilawati SH, MKN tanggal 26 September 2017 yang menerangkan pada tanggal 22 September 2017 telah dilaksanakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Tuan Haji Agam Nugraha Subagdja (selaku Penjual/pemilik tanah) dengan Herman Sumiati, Dirut PT SJU," ungkapnya.
BACA JUGA:Memohon Keadilan dalam Kasus Dugaan Rekayasa PKPU, Danny Yulis Buat Surat Terbuka ke Mahkamah Agung
"Perjanjian itu untuk pembelian 2(dua) bidang tanah seluas 5815 M2 dan 560 M2 yang terletak di Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yang kedua sertifikatnya atas nama Tuan Haji Agam Nugraha Subagdja," tambah Odie.
Ketika anggota Koapgi sudah melakukan pemesanan, melakukan pembayaran uang muka dan membayar cicilan, secara tiba-tiba PT SJU memberitahukan kepada kepada para pemesan jika PT SJU belum mendapatkan dana dari Bank BRI berupa fasilitas kredit pemilikan Apartemen (KPA) sehingga Apartemen tersebut belum dapat dibangun.
Akibatnya para pemesan meminta pertanggung-jawaban pengembalian uang muka (DP) dan cicilan kepada PT SJU selaku pengembang. PT SJU yang sudah terdesak akhirnya meminta bantuan kepada Koapgi untuk memberikan pinjaman dengan cara membayar lunas 84 unit yang sudah dipesan oleh anggota Koapgi agar pesanan tidak hangus. Jika 84 unit sudah dilunasi maka Bank BRI dipastikan memberikan fasilitas kredit pemilikan Apartemen (KPA)," beber Odie.
Ternyata walaupun sudah diberikan uang pinjaman dari Koapgi namun PT SJU tidak juga melakukan pembangunan Apartemen Sky High Tower. Belakangan baru diketahui jika lahan pembangunan Apartemen belum dibayar oleh PT SJU kepada Haji Agam Nugraha Subagdja selaku pemilik tanah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: