Memohon Keadilan dalam Kasus Dugaan Rekayasa PKPU, Danny Yulis Buat Surat Terbuka ke Mahkamah Agung

Memohon Keadilan dalam Kasus Dugaan Rekayasa PKPU, Danny Yulis Buat Surat Terbuka ke Mahkamah Agung

Foto langit Gedung Mahkamah Agung -Dok. Mahkamah Agung-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Utama PT Sumber Abadi Energindo, Danny Yulis Setiawan melayangkan surat terbuka kepada Mahkamah Agung atau MA.

Surat terbuka yang dilayangkan Danny Yulis ke MA untuk meminta keadilan atas perkara dugaan TPPU dan PKPU di Jawa Tengah.

BACA JUGA:Info Lowongan CPNS Mahkamah Agung (MA) 2023, Simak Jadwal Lengkap Seleksi dan Rincian Formasinya

BACA JUGA:Terima Pendaftaran Gibran Sebelum Revisi PKPU, KPU hingga Anwar Usman Digugat Rp 1 Triliun!

Danny Yulis memohon keadilan karena dizalimi dalam penanganan perkara terdakwa Rianto Mukjanto Bin Mukjanto.

Lewat kuasa hukumnya, Saksono Yudiantoro mengatakan, kezaliman terjadi dari sejak penanganan tindak pidana penipuan/penggelapan yang berkembang menjadi perkara TPPU. Tak hanya itu, kasus itu berkembang pula menjadi dugaan rekayasa PKPU yang berlanjut dengan kepailitan, selanjutnya pemeriksaan dan putusan perkara TPPU dari Hakim Tingkat pertama sampai dengan tingkat banding.

Kata Saksono, semua hakim berpihak kepada kepentingan dari terdakwa Rianto Mukjanto Bin Mukjanto.

BACA JUGA:KPU Sebut PKPU Soal Batas Usia Capres-Cawapres Masih Bisa Diubah Usai Putusan MK

BACA JUGA: NCW Tegaskan Tidak Pernah Minta Maaf ke Raffi Ahmad Atas Tudingan Dugaan TPPU: Kabar Beredar Hoax

"Dengan adanya putusan perkara tindak pidana TPPU yang tidak memberikan rasa keadilan bagi klien kami tersebut di atas, maka dengan ini kami memohon kepada yang Terhormat Bapak-Bapak sebagai pemangku kewenangan dalam Negara Republik Indonesia yang kami cintai ini, untuk memberikan putusan seadil-adilnya terhadap perkara Rianto Mukjanto Bin Mukjanto sebagai terdakwa TPPU yang saat ini masih dalam tingkat Kasasi," ujar Saksono di Jakarta, Kamis 15 Februari 2024.

Semua putusan penanganan perkara Pidana terdakwa Rianto Mukijanto, hanya memperhatikan kepentingan terdakwa belaka.

"Putusan hakim tingkat pertama dan banding jelas tanpa memberikan pertimbangan hukum tentang rasa keadilan yang dirasakan dan diderita oleh klien kami yang secara nyata menderita kerugian materiil sejumlah Rp15 miliar," ujarnya.

Adapun modus Rianto dengan menjanjikan serangkaian bujuk rayu untuk meyakinkan semua pihak menjadi pemasok.

BACA JUGA:NCW Segera Lengkapi Berkas Dugaan TPPU Raffi Ahmad, Hanifa: Kalau Bersih Tak Usah Risih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads