KPU Sebut PKPU Soal Batas Usia Capres-Cawapres Masih Bisa Diubah Usai Putusan MK
Pimpinan KPU saat mengumumkan DCS bacaleg 2024. Masyarakat bisa memberikan masukan terkait nama-nama yang diumumkan.-KPU-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) masih bisa direvisi.
Hasyim menyebut hal itu bisa dilakukan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas minimal capres cawapres dalam Undang-undang (UU) Pemilu dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
"Jadi bahwa nanti ada putusan yang berbeda dengan ketentuan di UU, ya nanti kita ubah lagi," kata Hasyim di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.
BACA JUGA:Tinggal Diundangkan! KPU Sahkan PKPU Terkait Pendaftaran Capres-Cawapres
"Tapi kalau tidak ada, berarti sudah sah sebagai sebuah peraturan perundang-undangan," sambung dia.
Hasyim menjelaskan masa pendaftaran capres-cawapres dimulai sejak 19 hingga 25 Oktober 2023. Artinya, waktu perbaikan aturan itu masih bisa dilakukan.
"Masih cukup [waktu untuk perbaikan PKPU]. Masa pendaftaran sampai 25 Oktober 2023 dan tidak sebanyak sebanyak pendaftaran calon anggota DPR," jelasnya
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) terkait pendaftaran Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024.
BACA JUGA:Viral Pria Diduga Jatuh dari Flyover Gaplek Tangsel
"Jadi menurut UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebuah peraturan perundang-undangan itu dinyatakan sah apabila sudah ditandatangani oleh lembaga atau pimpinan lembaga yang berwenang," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari usai diskusi Publik dengan tema Pemilu 2024 di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.
Hasyim mengaku telah mendatangani peraturan tersebut pada Senin, 9 Oktober 2023 lalu.
"Saya sudah tanda tangan peraturan KPU itu pada hari senin yang lalu. Kalau sudah saya tanda tangani sebenarnya sudah sah. Tinggal dinomori saja utk pengundangan di Kemenkumham," ujar dia.
BACA JUGA:Rencana Spin Off Bandara Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai Bali Terungkap Tujuannya
"Nanti akan kami cek lagi apakah sudah dinomori atau belum karena sampai saya berangkat kesini hari ini tadi, belum ada informasi dinomori atau diundangkan," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: