Tinggal Diundangkan! KPU Sahkan PKPU Terkait Pendaftaran Capres-Cawapres

Tinggal Diundangkan! KPU Sahkan PKPU Terkait Pendaftaran Capres-Cawapres

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) terkait pendaftaran Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024.

"Jadi menurut UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebuah peraturan perundang-undangan itu dinyatakan sah apabila sudah ditandatangani oleh lembaga atau pimpinan lembaga yang berwenang," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari usai diskusi Publik dengan tema Pemilu 2024 di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.

Hasyim mengaku telah mendatangani peraturan tersebut pada Senin, 9 Oktober 2023 lalu.

BACA JUGA:Dito Ariotedjo Akui Tidak Pernah Berjabatan Tangan dengan Johnny G Plate dalam Sidang Korupsi BTS 4g Kominfo

"Saya sudah tanda tangan peraturan KPU itu pada hari senin yang lalu. Kalau sudah saya tanda tangani sebenarnya sudah sah. Tinggal dinomori saja utk pengundangan di Kemenkumham," ujar dia.

"Nanti akan kami cek lagi apakah sudah dinomori atau belum karena sampai saya berangkat kesini hari ini tadi, belum ada informasi dinomori atau diundangkan," sambungnya.

BACA JUGA:Pengakuan Sopir Ambulans yang Terjun ke Jurang hingga Tewaskan Penumpang Ibu dan Anak di Bengkulu

Hasyim mengatakan usai peraturan tersebut ditandatangani maka langkah selanjutnya yaitu diundangkan.

"Intinya sudah jadi PKPU itu, sudah sah. tinggal diundangkan. Pengundangan sebuah peraturan itu tak memengaruhi sah tidak sahnya sebuah peraturan. karena menurut UU sah dan tidaknya sebuah peraturan itu sudah ditandatangani atau belum, pengundangan tidak mempengaruhi keabsahan sebuah peraturan," ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: