KPU Sebut PKPU Soal Batas Usia Capres-Cawapres Masih Bisa Diubah Usai Putusan MK

KPU Sebut PKPU Soal Batas Usia Capres-Cawapres Masih Bisa Diubah Usai Putusan MK

Pimpinan KPU saat mengumumkan DCS bacaleg 2024. Masyarakat bisa memberikan masukan terkait nama-nama yang diumumkan.-KPU-

Hasyim mengatakan usai peraturan tersebut ditandatangani maka langkah selanjutnya yaitu diundangkan.

"Intinya sudah jadi PKPU itu, sudah sah. tinggal diundangkan. Pengundangan sebuah peraturan itu tak memengaruhi sah tidak sahnya sebuah peraturan. karena menurut UU sah dan tidaknya sebuah peraturan itu sudah ditandatangani atau belum, pengundangan tidak mempengaruhi keabsahan sebuah peraturan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads