Memohon Keadilan dalam Kasus Dugaan Rekayasa PKPU, Danny Yulis Buat Surat Terbuka ke Mahkamah Agung
Foto langit Gedung Mahkamah Agung -Dok. Mahkamah Agung-
BACA JUGA:Alasan Raffi Ahmad Klarifikasi Melalui Konferensi Pers Usai Dituding TPPU: Menyangkut Kredibilitas
Pabrik juga digunakan sebagai alat untuk memproduksi barang yang diperoleh dengan niat untuk menipu karena tidak ada niat membayar kepada pemasok, tetapi justru dihimpun dalam rekening yang berbeda untuk membeli barang untuk kepentingannya terdakwa sendiri.
"Dari fakta hukum di atas, telah terbukti adanya tindak pidana TPPU yang telah diadili dalam dua tingkatan peradilan yaitu Pengadilan Negeri Kudus dan Pengadilan Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi Semarang), telah terbukti bahwa keduanya telah mengadili perkara pidana TPPU dengan tidak melaksanakan ketentuan undang-undang karena tidak memulihkan kerugian yang diderita oleh klien kami," katanya.
Selain itu, kata Saksono, Rianto menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil kejahatan, dengan melakukan transaksi penarikan tunai secara massif atas harta kekayaan hasil kejahatan yang ditempatkan di rekening lain
Bahkan diketahui telah mencampurkan kekayaan hasil kejahatan dengan harta hasil usaha CV Samudera dan menggunakan harta kekayaan hasil kejahatan tersebut untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga.
BACA JUGA:Mahfud MD Beberkan Hasil Kerja Satgas TPPU, Kita Juga Telah Masuk Anggota FATF
BACA JUGA:Tok! Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan TPPU
"Dari peristiwa hukum diatas, ketidak mampuan CV Samudera yang Direkturnya adalah Rianto Mukjanto, dapat diduga telah sengaja merekayasa keadaan pailit, yang didahului oleh PKPU. Samudera bukan perusahaan yang merugi tetapi sengaja dipailitkan dan pihak pembelinya pun bukan pengusaha yang mempunyai kemampuan financial untuk membayar harga budel pailit sampai senilai sekitar lima belas miliar rupiah, sehingga semuanya dari sejak pengajuan PKPU, kemudian terjadi Pailit dan selanjutnya penjualan budel pailit semuanya adalah rekayasa yang bertujuan untuk menghindarkan dari tagihan klien kami," tutup Danny.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: