Ferdy Sambo Masih Bisa Dapatkan Keringan Hukuman, Martin Lukas Simanjuntak: Inilah Hukum Indonesia
Para terpidana kasus pembunuhan Brigadir J dipindahkan dari lapas Salemba ke LP Cibinong-Kolase -disway.id-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID – Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak ungkap jika Ferdy Sambo masih bisa dapatkan keringanan hukuman dan mengatakan bahwa inilah hukum Indonesia.
Martin juga menyayangkan bahwa keputusan MA tersebut tidak mencerminkan rasa empati terhadap keluarga korban.
Dalam keputusannya, MA menyetakan bahwa hukuman mati Ferdy Sambo dianulir menjadi hukuman seumur hidup.
BACA JUGA:KPK Ungkap Kepala Basarnas Seting Proses Lelang: Dia Terima Uang Dari Sana
Selain Ferdy Sambo, hukuman Putri Candrawathi juga mendapatkan keringanan dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Tidak hanya itu, Ricky Rizal dan Kuat Maaruf juga mendapatkan keringan dengan hukumannya menjadi ringan 5 tahun dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Martin juga menyampaikan jika Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat ini berada pada posisi yang meguntungkan.
“Ferdy Sambo cs saat ini memiliki keuntungan di mana mereka dapat melakukan kasasi luar biasa, di mana tidak dapat lagi menerima tambahan hukuman namun masih ada kemungkinan mendapatkan keringanan,” terang Martin.
BACA JUGA:Ayah Brigadir J Angkat Bicara Atas Keringanan Hukuman Ferdy Sambo: Bagai Petir di Siang Bolong!
BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Kecewa Putusan MA Atas Pemotongan Hukuman Ferdy Sambo Cs
Selain itu Martin juga mengungkapkan rasa kecewa dari pihak keluarga Brigadir J atas putusan MA yang mengurangi hukuman dari ferdy Sambo cs.
"Kami selaku Kuasa Hukum keluarga korban merasa kecewa khususnya terhadap pengurangan vonis Terdakwa Putri Chandrawati, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang kami anggap tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban,” jelas Martin.
Martin juga menyayangkan bahwa tidak adanya keterbukaan akan sidang MA yang meringankan dari hukuman Ferdy Sambo Cs tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: