Ferdy Sambo Ditempatkan di Kamar Mapenaling Lapas Salemba Barengan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf

Ferdy Sambo Ditempatkan di Kamar Mapenaling Lapas Salemba Barengan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf

Terpidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 Agustus 2023.-Dok. Ditjen PAS-

 JAKARTA, DISWAY.ID - Terpidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo ditempatkan di kamar Mapenaling Lapas Salemba barengan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. 

Kabar penempatan Ferdy Sambo cs di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 Agustus 2023 diungkapkan oleh Koordinator Humas Ditjendpas Rika Aprianti.

Menurut Rika, penempatan Ferdy Sambo cs sudah dilakukan sejak Kamis 24 Agustus 2023 pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA:Varian Baru Tiger Soju Flavoured Lager Ramaikan Pasar Minuman Indonesia Dengan Kesegaran Rasa Buah

BACA JUGA:Anies Baswedan Protes Fasilitas Negara yang Disewakan: Harusnya Gratis Apalagi Buat Seniman

"Sudah dilakukan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan,"kata Rika dalam siaran tertulis diterima, Jumat 25 Agustus 2023.

Ia mengatakan kini ketiga terpidana itu langsung ditempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan).

Rika juga memastikan penerimaan ketiganya sudah dilakukan sesuai standar yang berlaku. 

BACA JUGA:Penampakan Terbaru Ferdy Sambo Saat Dieksekusi ke Lapas Salemba

BACA JUGA:Pakai Motor Listrik, Hemat Biaya Operasional Hingga 75 Persen dan Tak Cemari Lingkungan

"Penerimaan dilakukan sesuai SOP yang berlaku," imbuhnya.

Sebelumnya, Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman pidana empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hukuman Sambo dianulir dari pidana mati jadi seumur hidup. Sementara itu, hukuman Putri Candrawathi, yang merupakan istri Sambo, diperingan dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun, Rizky Rizal dari 13 tahun jadi 8 tahun, dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.

Kabiro Hukum MA, Sobandi mengatakan vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: