Penampakan Terbaru Ferdy Sambo Saat Dieksekusi ke Lapas Salemba

Penampakan Terbaru Ferdy Sambo Saat Dieksekusi ke Lapas Salemba

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Salemba A Beni Hidayat pernyataan advokat Alvin Lim yang menyebut terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu tidak tidur di penjara. -Dok. Ditjen PAS-

JAKARTA, DISWAY.ID - Terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo resmi ditahan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat pada Rabu 23 Agustus 20233 kemarin. 

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan eksekusi dilakukan pada pukul 17.00 WIB.

Penampakan terbaru Ferdy Sambo saat dieksekusi ke Lapas Salemba terlihat dalam foto yang dibagikan oleh Kemenkumham.

BACA JUGA:Kepribadian Dirut Taspen Dikuliti Istrinya, Omongannya Berganti-ganti Gitu

BACA JUGA:Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Ngumpul Bareng Sambo

Dari foto Ferdy Sambo Cs saat dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat yang diterima Disway.Id, terlihat Sambo mengenakan pakaian kemeja hitam tengah duduk di depan petugas administrasi lapas.

"Dilakukan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan," kata Rika dalam keterangannya, Jumat, 25 Agustus 2023.

Keputusan pidana seumur hidup Ferdy Sambo di Lapas Kelas IIA Salemba itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Jalani Hukuman Seumur Hidup di Lapas Salemba, Keluarga Brigadir J Ajukan Restitusi

BACA JUGA:Jaksa Tolak Pledoi Shane Lukas, Minta Hakim Tetap Vonis 5 Tahun

Selain Sambo, dua terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal juga turut dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo. Dengan demikian, hukuman Ferdy Sambo yang semula dihukum mati maka dianulir menjadi hukuman seumur hidup. 

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.

Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 dibaca pada Selasa, 8 Agustus 2023 dan diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: