Mario Dandy dan Shane Lukas Kini Ditahan di Lapas Salemba

Mario Dandy dan Shane Lukas Kini Ditahan di Lapas Salemba

Terpidana penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mari Dandy Satrio dan Shane Lukas saat ini ditahan di Lapas Salemba.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Terpidana penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mari Dandy Satrio dan Shane Lukas kini ditahan di Lapas Salemba.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Prabowo mengatakan keduanya telah dipindah ke Lapas Salemba beberapa hari yang lalu.

"Sudah sejak tanggal 20 Maret," katanya kepada awak media, Selasa 26 Maret 2024.

BACA JUGA:ISIS Ancam Vladimir Putin, Stop Siksa Empat Tersangka Teroris Pembantaian 139 Orang

BACA JUGA:Kantongi Tambahan Sertifikat TKDN Untuk 3 Model Kendaraan, Layanan After Sales Servis Hino Masuk e-Catalog

Terkait ruang tahanan keduanya disatukan atau tidak, dirinya menjawab itu kewenangan dari Kepala Lapas Salemba.

"Itu kewenangan Kalapas," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Dengan demikian, Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara atas perkara penganiayaan David Ozora.

BACA JUGA:Pengamat Nilai Layanan Aduan Melalui Medsos yang Digagas Bupati Dico akan Dekatkan Diri dengan Rakyat

BACA JUGA:Peneriman Polri 2024 Resmi Dibuka, Ini Link dan Syarat Pendaftarannya, Dijamin Gratis!

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata ketua majelis hakim Tony Pribadi, Kamis, 19 Oktober 2023. 

Diketahui, pada peradilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mario Dandy dijatuhi hukuman dengan 12 tahun penjara atas perkara penganiayaan David Ozora.

Hakim menyatakan Mario terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: