Jaksa Tolak Pledoi Shane Lukas, Minta Hakim Tetap Vonis 5 Tahun
Mario Dandy (kanan) dan Shane Lukas (kiri) jalani persidangan-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi yang diajukan tim kuasa hukum Shane Lukas Rotua Lumbantoruan terkait kasus penganiayaan David Ozora.
Jaksa menuntut agar Shane tetap dihukum 5 tahun penjara di kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
"Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak pembelaan penasihat hukum Terdakwa serta memutuskan supaya menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagaimana dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan dan serahkan," kata jaksa saat membacakan replik di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Agustus 2023.
BACA JUGA:Dituntut 12 Tahun, Mario Dandy Mengaku Kecewa karena Masih 19 Tahun
Dalam tanggapannya itu jaksa menganggap bahwasanya Shane dan tim kuasa hukumnya menyampaikan pembelaanya atas dasar asumsi dan spekulasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
"Bahwa penasihat Terdakwa Shane telah melakukan pembelaan yang tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya, melainkan hanya berdasarkan asumsi dan spekulasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Bahwa penasihat hukum Terdakwa Shane telah mengabaikan serangkaian fakta dan bukti yang telah diajukan jaksa penuntut umum terkait kondisi kesehatan dari anak korban David Ozora, yaitu luka berat, kondisi fisik dan kesehatan korban," ucapnya.
BACA JUGA:Mario Dandy Kaget Dituntut Restitusi Rp120 M: Saya Bersedia Bayar Sesuai Kemampuan
Jaksa mengatakan David mengalami luka fisik yang serius akibat penganiayaan tersebut.
"Gambaran tentang kondisi fisik dan kesehatan anak korban Cristalino David Ozora setelah kejadian penganiayaan berat yaitu luka fisik yang serius, termasuk luka lecet, memar, dan luka pada kepala yang mengakibatkan penurunan kesadaran, dampaknya sangat signifikan dan mengindikasikan intensitas dan keparahan tindakan penganiayaan yang dilakukan saksi Mario Dandy Satriyo," ujarnya.
Adapun alasan lainnya yaitu karena kondisi Shane yang sudah masuk usia dewasa sehingga Jaksa menilai seharusnya sudah bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukannya sendiri.
BACA JUGA:Survei Ganjar Unggul, Hasto PDIP Bangga: Di Sinilah Rekam Jejak!
“Sehingga terdakwa Shane Lukas pada dasarnya sudah mengetahui akibat dari tindakannya dengan menyetujui, mengikuti dan menemani saksi MDS dalam melepaskan amarahnya,” kata Jaksa.
Sebelumnya, Terdakwa Shane Lukas meminta kepada majelis hakim agar bisa memberikan hukuman bebas dari kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Shane meminta agar hakim mempertimbangkan kejujurannya selama memberikan kesaksian di persidangan. Shane berharap hakim menerima semua nota pembelaannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: