Pertimbangan Majelis Hakim Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara : Masih Bisa Perbaiki Perilaku di Kemudian Hari

Pertimbangan Majelis Hakim Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara : Masih Bisa Perbaiki Perilaku di Kemudian Hari

Ricky Rizal-bambang-

JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis hakim telah menjatuhi putusan vonis kepada terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan hukuman pidana selama 13 tahun penjara.

Hakimi meyakini terdakwa telah terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat.

Menurut hakim hal yang memberatkan terdakwa Ricky Rizal dalam putusan vonisnya tersebut adalah berbelit-belit dalam mengikuti jalannya persidangan dan telah mencoreng institusi kepolisian.

BACA JUGA:Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Segera Ajukan Banding

“Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya di persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan,” ujar ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian,” Lanjut Hakim dalam membacakan vonisnya.

Namun, ada hal yang meringankan untuk terdakwa Ricky Rizal karena masih mempunyai tanggungan keluarga dan masih bisa memperbaiki perilakunya.

“Hal yang meringankan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya dikemudian hari,” kata hakim.

BACA JUGA:Ricky Rizal Divonis 13 Tahun, Lebih Ringan 2 Tahun dari Kuat Ma'ruf, Ini Alasannya!

Hakim dalam membacakan putusan vonisnya mengatakan, Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah bersalah dengan melakukan tindakan pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Majelis Hakim.

Dengan tegas, Hakim menjatuhi hukuman pidana terhadap Ricky Rizal Wibowo dengan hukuman selama 13 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana 13 tahun penjara," Tegas Hakim.

Hakim memerintahkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap berada di dalam tahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads