Banding Ditolak, Bripka Ricky Rizal Tetap Divonis 13 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan demikian, Ricky tetap divonis pidana 13 tahun penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Mulyanto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
BACA JUGA:3 Rekomendasi Hotel di Lahat, Nyaman dan Affordable!
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujarnya.
Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J, terdakwa Ricky Rizal telah divonis dengan hukuman 13 tahun penjara.
Ricky dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
BACA JUGA:Kolaborasi dengan The North Face, Subaru Pamerkan CROSSTREK Capsule Collection di E-commerce
BACA JUGA:Awas 4 Sayuran Ini Diklaim Dilarang untuk Ibu Hamil, Apa Saja?
Atas putusan tersebut, Ricky Rizal mengajukan banding. Kuasa hukum Ricky berharap jika banding tersebut dapat mengurangi hukuman eks ajudan Ferdy Sambo itu.
"Harapannya atas upaya banding ini, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding semoga hukuman RR (Ricky Rizal) turun dan ringan, jika tidak bebas," ujar kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: