Terdakwa Penambangan Ilegal Dibebaskan, KY Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik di Pengadilan Tinggi Pontianak

Terdakwa Penambangan Ilegal Dibebaskan, KY Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik di Pengadilan Tinggi Pontianak-dok KY-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak menerima permohonan banding dan membebaskan terdakwa YH, seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, dalam kasus penambangan ilegal yang merugikan negara hingga Rp1,02 triliun.
Tindak pidana yang dilaporkan melibatkan hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
BACA JUGA:Putusan Sengketa Merek Dinilai Janggal, Ketum PITI Laporkan Oknum Hakim PN Jakpus ke Komisi Yudisial
BACA JUGA:Ke Komisi Yudisial, Baradatu Laporkan 3 Hakim di PN Medan Terkait Vonis Onslag Pasutri
Majelis hakim PT Pontianak membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tertanggal 10 Oktober 2024, yang sebelumnya menjatuhkan vonis pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp30 miliar kepada terdakwa.
Pembebasan ini mengundang perhatian publik, yang menganggap putusan tersebut mencederai rasa keadilan.
Menanggapi hal ini, Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan memberikan perhatian lebih terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik, termasuk yang satu ini.
BACA JUGA:3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan, Komisi Yudisial: Terbukti Melanggar KEPPH
BACA JUGA:Keluarga Dini Sera Laporkan 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur ke Komisi Yudisial!
KY juga membuka peluang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang mungkin terjadi dalam penanganan perkara ini.
"Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada," ujar Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan tertulis, Kamis 16 Januari 2024.
KY menyatakan siap memproses setiap laporan yang diterima dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi dalam proses persidangan.
Hal ini sebagai bagian dari komitmen KY untuk menjaga integritas dan kredibilitas sistem peradilan di Indonesia.
BACA JUGA:Komisi Yudisial Bakal Periksa Hakim yang Vonis Bebas Anak Politisi PKB Ronald Tannur
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: