Keluarga Dini Sera Laporkan 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur ke Komisi Yudisial!

Keluarga Dini Sera Laporkan 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur ke Komisi Yudisial!

Tiga anggota majelis hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur dalam Kasus Penganiayaan dilaporkan ke KY -Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Komisi Yudisial (KY).

Laporan tersebut dibuat buntut adanya keputusan vonis bebas terhadap anak Anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur.

BACA JUGA:Ronald Tannur Divonis Bebas, Kekecewaan Pengacara Dini Sera Memuncak: Semoga Hakim PN Surabaya Dibalas Tuhan!

BACA JUGA:Ronald Tanur Ajukan Keberatan ke Bareskrim, Kuasa Hukum Dini Sera : Kami Kecewa

"Kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," kata Kuasa Hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura di Jakarta, Senin, 29, Juli 2024. 

Dimas mengatakan kedatangannya itu membawa sejumlah bukti. Diantaranya yaitu foto korban.

“Bukti pendukung awal yang kami bawa adalah gambar-gambar yang menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tidak benar,” ucapnya.

“Dan juga kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu bahwa tidak ada niat dari tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim dari PN Surabaya untuk memutus bebas tersangka GRT,” lanjutnya.

BACA JUGA:Profil Orang Tua Gregorius Ronald Tannur Tersangka yang Habisi Nyawa Dini Sera Afriyanti, Edward Tannur Direktur Swalayan Tulip Hingga Anggota DPR RI

BACA JUGA:Potret Dini Sera Afrianti, Tiktoker yang Tewas Usai Diduga Dianiaya Kekasihnya, Anak Anggota DPR

Sebelumnya, Anak mantan anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan pacarnya berinisial DSA (29).

Sidang putusan pembebasan Ronald Tannur itu diketuai Erintuah Damanik dan berlangsung pada Rabu, 24 Juli 2024.

Erintuah menyatakan alasannya yaitu karena tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads