Ronald Tannur Divonis Bebas, Kekecewaan Pengacara Dini Sera Memuncak: Semoga Hakim PN Surabaya Dibalas Tuhan!

Ronald Tannur Divonis Bebas, Kekecewaan Pengacara Dini Sera Memuncak: Semoga Hakim PN Surabaya Dibalas Tuhan!

Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29) hingga meninggal-Didik Harian Disway-

SURABAYA, DISWAY.IDVonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian Dini Sera Afriyanti ditanggapi oleh kuasa hukum korban.

Menurut pengacara Dini, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik yang menjatuhkan vonis bebas ke Ronald Tannur sangat mencederai keadilan.

BACA JUGA:Ahmad Sahroni Sentil Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur dalam Kasus Penganiayaan, Minta KY Turun Tangan!

BACA JUGA:Dituntut 12 Tahun, Anak Politisi PKB Ronald Tannur Divonis Bebas dalam Kasus Pembunuhan Pacar, Kok Bisa?

Menurut Dhimas Yemahura, terdakwa pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti sangat melukai perasaan keluarga korban. 

“Putusan hakim PN Surabaya ini sangat mencederai keadilan, tidak hanya bagi keluarga Dini, tetapi juga rakyat Indonesia,” kata Dhimas, Kamis 25 Juli 2024.

Dhimas yang tak kuasa memendam kekecewaan itu akan melakukan upaya hukum banding. Ia tak tinggal diam untuk melawan putusan ini agar keluarga korban mendapat keadilan. 

“Kami akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban,” ujarnya.

BACA JUGA:Edward Tannur Pastikan Tak Akan Intervensi Polisi Tangani Kasus Gregorius Ronald

Dhimas berharap vonis bebas terhadap Ronald mendapatkan karmanya.

Ia berharap atas putusan tersebut, jika hakim tak adil dalam memutus perkara akan mendapat ganjaran tuhan. 

“Semoga apa yang diputuskan oleh hakim ini akan dibalas setimpal oleh Tuhan Yang Maha Esa,” harap Dhimas.

Dorong Jaksa untuk Banding 

Untuk memperjuangkan keadilan untuk Dini, Dhimas berencana berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan pihak terkait untuk memastikan keluarga korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads