Dituntut 12 Tahun, Anak Politisi PKB Ronald Tannur Divonis Bebas dalam Kasus Pembunuhan Pacar, Kok Bisa?

Dituntut 12 Tahun, Anak Politisi PKB Ronald Tannur Divonis Bebas dalam Kasus Pembunuhan Pacar, Kok Bisa?

Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29) hingga meninggal-Didik Harian Disway-

SURABAYA, DISWAY.ID - Kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang sempat viral berujung vonis bebas.

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya pada 4 Oktober 2023 silam.

BACA JUGA:Edward Tannur Pastikan Tak Akan Intervensi Polisi Tangani Kasus Gregorius Ronald

BACA JUGA:Profil Orang Tua Gregorius Ronald Tannur Tersangka yang Habisi Nyawa Dini Sera Afriyanti, Edward Tannur Direktur Swalayan Tulip Hingga Anggota DPR RI

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, anak Politisi PKB Edward Tannur ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,"  kata Hakim Erintuah di Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.

Erintuah menilai ada hal yang meringankan Ronald lantaran terdakwa berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis. Upaya itu yakni membawa Dini saat kritis ke rumah sakit. 

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum," kata Erintuah.

BACA JUGA:Intip Harta Kekayaan Edward Tannur Ayah Gregorius Ronald Tannur Pelaku Pembunuhan Dini Sera Afrianti: Miliarder!

Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. 

Mendengar putusan itu, Ronald langsung menangis ketika mendengar vonis bebas itu. Dia mengatakan, putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.

"Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan," kata anak dari eks anggota DPR Edward Tannur dari Fraksi PKB.

Kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmat mengucapkan rasa syukurnya atas putusan itu.

"Alhamdulillah."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads