Sudah Diperiksa, Edward Tannur Masih Berstatus Sebagai Saksi di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Edward Tannur -Dok.DPR RI-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Edward Tannur, ayah dari Ronald Tannur terkait kasus suap atas vonis bebas yang menjerat anaknya itu.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan saat ini Edward masih berstatus sebagai saksi.
"Masih sebagai saksi," kata Harli di Kejagung, Jumat, 8 November 2024.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Edward Tannur Terkait Kasus Suap Atas Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini yang Didalami
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap ayah dari Ronald Tannur, Edward Tanur terkait kasus suap atas vonis bebas yang menjerat anaknya.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan itu dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
"Untuk ayah dari RT atau Edward Tanur, itu dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Harli, Selasa, 5 November 2024.
BACA JUGA:Edward Tannur Pastikan Tak Akan Intervensi Polisi Tangani Kasus Gregorius Ronald
Harli mengatakan Edward Tannur diperiksa sebagai saksi kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menurutnya, hal yang didalami oleh penyidik yaitu soal pengetahuan Edward dalam mengetahui istrinya dalam perkara ini.
"Penyidik ingin mengetahui sejauh mana Edward memahami keterkaitan antara istrinya, yang berinisial MW (Meirizka Widjaja), dan pengacara Lisa Rahmat (LR) dalam perkara ini," ujar Harli.
Selain memeriksa Edward, kata Harli, Kejagung juga memeriksa Ronald Tanur di Medaeng, Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: