MA Angkat Bicara Soal Mantan Pejabatnya Jadi Tersangka Suap Kasus Tannur
MA batalkan vonis bebas Ronald Tannur, pada 23 Oktober 2024. -Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Mahkamah Agung angkat bicara usai seorang mantan pejabatnya, ZR ditetapkan tersangka dalam dugaan suap kasus Tannur oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Disebutkannya, ZR sudah pensiun 2 tahun lalu dari jabatannya di MA.
"Dengan yang bersangkutan, MA tidak memberikan tanggapan karena kan beliau sudah purna ya. Dulu memang, pegawai kita ASN kita, karena sudah purna dan purnanya sudah 2 tahun lebih," kata Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto kepada awak media, Sabtu 26 Oktober 2024.
BACA JUGA:Peran ZR Mantan Pejabat MA di Kasus Suap Ronald Tannur Diungkap Kejagung
Ditegaskan pihaknya, ZR tidak menjadi tanggungan MA dikarenakan sudah pensiun.
"Maka MA, bukan tidak lagi menjadi tanggungan MA untuk memberikan pengawasan dan pembinaan," terangnya.
Sebelumnya, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial R diduga ikut bermufakat dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pemufakatan itu dilakukan diduga untuk menyuap hakim yang menyidangkan kasus Tannur.
"Bahwa pemufakatan jahat ini dilakukan yaitu untuk melakukan suap terkait dengan perkara tersebut di atas yang saat ini sebagaimana kita lihat bersama dalam tahap kasasi dan kemarin sudah divonis, ya. Dimana saat itu Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh pengadilan negeri dan kemudian melakukan kasasi yang kemarin kita sudah dengar bersama," katanya kepada awak media, Jumat 25 Oktober 2024.
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Ungkap Sosok Mantan Pejabat MA Terlibat Suap Ronald Tannur
Diungkapkannya, pihaknya kembali menetapkan pengacara Lisa sebagai tersangka dalam kasus ini.
Lisa sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberi vonis bebas Ronald Tannur.
"Kemudian saudara LR selaku pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka permufakatan jahat suap," ujarnya.
ZR disangkakan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 15 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor. Sedangkan Lisa dijerat Pasal 5 Ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: