Profil dan Biodata Erintuah Damanik, Sosok Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur dalam Kasus Penganiayaan

Profil dan Biodata Erintuah Damanik, Sosok Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur dalam Kasus Penganiayaan

Profil dan Biodata Erintuah Damanik, hakim yang membebaskan Ronald Tannur dari kasus penganiayaan.--Pengadilan Negeri Surabaya

JAKARTA, DISWAY.ID - Nama Erintuah Damanik kini tengah menjadi sorotan publik usai memvonis bebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan Dini Sera.

Diketahui, Erintuah Damanik sendiri menjadi hakim ketua dalam sidang kasus penganiayaan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur.

Dalam putusannya, Erintuah mengatakan bahwa Ronald Tannur dianggap tak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

BACA JUGA:Habiburokhman Singgung Majelis Hakim PN Surabaya usai Vonis Bebas Ronald Tannur: Semestinya Bisa Terapkan Prinsip Sadar

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,"  kata Hakim Erintuah di Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.

Ronald Tannur sendiri merupakan anak dari Edward Tannur yang menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Partai PKB.

Lantas, seperti apa sosok Erintuah Damanik yang telah vonis bebaskan Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan?

Profil dan Biodata Erintuah Damanik

Melansir dari situs Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik adalah salah satu hakim Kelas 1A khusus yang memiliki pangkat golongan Pembina Utama Madya.

BACA JUGA:Komisi Yudisial Bakal Periksa Hakim yang Vonis Bebas Anak Politisi PKB Ronald Tannur

Sebelum itu, ia sempat menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan di tahun 2019.

Lalu, pada tahun 2020, Erintuah Damanik dipindahtugaskan ke Surabaya.

Adapun, sederet sidang kasus besar yang pernah ditanganinya, meliputi perkara pembunuhan Hakim Jamaluddin dengan terdakwa Zuraida, di mana ia memberikan vonis mati.

Selain itu, ia juga menjadi hakim yang menolak praperadilan yang diajukan oleh empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumur Gatot Pudjo Nugroho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads